AMBON, Siwalimanews – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Lingkungan, resmi melaporkan PT Nusa Ina, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (8/3).

Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa sawit di Dusun Siliha Negeri Maneo Tendah, Kecamatan Kobi Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah ini, dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkunganm akibat pembuangan limbah kelapa sawit dari perusahaan yang dipimpin Sihar Sitorus tersebut.

Koordinator LSM Kalesang Lingkungan, Collin Leppuy selaku pelapor kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku menjelaskan, laporan dilayangkan pihaknya ini atas kepercayaan masyarakat Dusun Siliha yang menjadi korban dari dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Saat ini, laporan yang dilayangkan baru dalam bentuk aduan, mengingat pihaknya sementara menunggu hasil labfor air laut yang dicemari untuk digunakan sebagai bukti dari laporan yang dilayangkan tersebut.

“Kami diberi kuasa oleh warga Dusun Siliha untuk advokasi dan pengaduan berupa laporan ke polisi terkait pengurusakan tersebut, kami punya uji sample yang sementara berproses di laboratorium yang kemudian akan dijadikan bukti dalam memperkuat laporan kami hari ini,” jelas  Leppuy usai meyerahkan laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin  (8/3).

Baca Juga: Ketua Demokrat Maluku Enggan Komentari Kader Membangkang

Dijelaskan, terdapat dua poin yang terlampir dalam laporan aduan yang dilayangkan. Dua poin tersebut masing masing, meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa dan memproses Direktur PT Nusa Ina yang bertanggung jawab atas pencemaran di Dusun Siliha serta  mencabut Ijin PT Nusa Ina.

“Kenapa sampai dua poin ini kami lampirkan, karena fakta yang kita temukan, pembuangan ini selain merusak lingkungan hidup dan membunuh biota laut, masyarakat menjadi gatal gatal saat mandi, bahkan terdapat tiga Kepala Keluarga yang mengalami sakit perut, akibat konsumsi ikan yang terkontaminasi limbah tersebut,” jelasnya.

Ia berharap, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dapat secepatnya menangapi laporan warga Dusun Siliha ini. (S-45)