BULA, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi melayangkan surat perbaikan terkait dugaan pelang­garan yang dilakukan oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) setempat.

Dugaan Pelanggaran tersebut meliputi penetapan kelulusan ang­gota PPS yang merupakan suami dan Istri, penetapan lulusan anggo­ta PPS yang merupakan anggota partai politik serta penetapan kelu­lusan anggota PPS yang belum lama ini pernah mengikuti calon legislatif.

“ Kami sudah melayangkan surat saran perbaikan kepada pihak KPU pada Rabu kemarin,” ungkap Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar, Kepada Siwalima, di Bula, Jumat (27/1)

Rumakamar mengatakan, surat saran perbaikan tersebut dilayang­kan lantaran adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU SBT.

“Kami menerima laporan dari Panwascam, dan sesuai perintah Undang-Undang, maka Bawaslu melayangkan surat saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” jelas Rumakamar.

Ditegaskan, jika surat yang dilayangkan oleh pihaknya tidak diindahkan oleh KPU SBT, maka barang tentu Bawaslu akan segera menjadikannya sebagai temuan.

“ Saya tegaskan, jika surat yang dilayangkan tidak diindahkan oleh KPU, maka tentunya kami akan se­gera menjadikannya sebagai temu­an,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU SBT Kisman Kelian mengatakan, pihak­nya telah menerima surat dari Ba­waslu. “Kami sudah menerima surat dari Bawaslu, olehnya itu kami akan segera melakukan rapat bersama komisio­ner,” ungkap Kelian, kepada Siwa­lima, di Bula, Rabu (27/01).  (S-19)