AMBON, Siwalimanews –  Denda yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes, akhirnya di hapuskan dan tidak lagi dipungut.

Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengaku, pencabutan sanksi berupa denda yustisi kepada masyarakat karana dianggap telah sadar dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas luar rumah.

“Hasil denda yustisi yang kita peroleh tapi terakhir yang ditransisi 20 kila, tidak lagi denda yustisi kemudian diganti sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/5).

Sanksi sosial, jelas dia, seperti pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi disuruh push-up atau menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Negara Indonesia Raya, serta penyitaan barang jualan.

“Sekarang kita kasih sanksi sosial termasuk dengan sanksi penyitaan, kalau misalnya sudah rumah makan sudah harus tutup atau kuliner sudah harus tutup tapi mereka masih membuka kita ambil saja mereka punya barang jualan,” ujarnya.

Baca Juga: PUPR Tertutup dan Menghindar Wartawan

Sambung dia, barang jualan yang diamankan pihaknya dapat dikembalikan dengan satu syarat. Seperti membuat pernyataan tidak mengulang lagi.

Meski begitu, dia berharap agar seluruh warga Kota Ambon dapat sadar dengan bahayanya Covid-19, sehingga protokol kesehatan selalu diprioritaskan ketika melakukan aktivitas.

“Ini untuk kebaikan bersama,” ingatnya.

Selain itu, disinggung soal berapa jumlah hasil denda yustisi yang dimasukkan ke kas daerah, sambung dia, tidak ingat.

“Kalau dari soal denda, seluruh  denda itu masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” tandasnya. (S-52)