AMBON, Siwalimanews – Atas perintah Faradiba Yusuf, dana nasabah sebesar Rp 7 milyar mengalir ke Taufan Irfan mantan suaminya. Taufan Irfan diketahui petinggi BRI Tual.

Bersama Faradiba, keduanya pernah tinggal serumah sebagai pasangan suami istri.

Dalam keterangan Kepala KCP Tual Hendrik Labobar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (23/6), diketahui Faradiba Yusuf terdakwa kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon memerintahkan saksi Labobar melakukan transaksi mencapai Rp 7 miliar kepada Taufan Irfan.

“Kami menyerahkan uang ke Taufan mantan suami Faradiba Rp. 3 miliar. Sisanya, dia ambil sendiri di BNI Tual. Jadi totalnya Rp. 7 miliar,” kata Labobar dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.

Labobar mengaku, Faradiba adalah orang yang memerintahkannya melakukan transaksi itu, meskipun melanggar standar operasional prosedur (SOP). Hakim pun langsung menanyakan untuk apa uang tersebut diberikan ke mantan suami Faradiba. Jawaban Labobar katanya untuk keperluan bisnis Faradiba dan Taufan.

Baca Juga: Dua Anak Buah John Kei Positif Narkoba

Pernyataan Labobar tentu berbeda dengan jawaban Faradiba saat memeriksa saksi lainnya pekan lalu. Pada saat itu Faradiba mengatakan uang itu dipinjam untuk keperluan mengisi ATM.

Hakim juga menanyakan kepada saksi Labobar bisnis apa yang dilakukan pasangan yang pernah jadi suami istri tersebut. Namun Labobar mengaku tidak tahu. “Tidak tahu pak hakim,” jawab Labobar.

Labobar mengaku ia pernah melakukan transaksi berulang kali tidak sesuai SOP. Ia juga pernah diperintah Faradiba melakukan penyetoran tunai berulang kali ke rekening atas nama Soraya Pelu. Labobar juga disebut-sebut menerima imbalan beberapa kali, sebesar Rp. 10 juta-Rp 14 juta.

“Saya melakukannya atas perintah Faradiba,” katanya.

Dalam bekerja sama dengan Faradiba, saksi tidak sendiri melainkan melibatkan teler-teler lainnya. Labobar mengatakan mantan suami Faradiba bukanlah orang biasa. Taufan adalah salah satu pejabat di Bank BRI Cabang Tual. Selain itu, ternyata ia juga adalah nasabah di Bank BNI.

Teller di KCP Tual yang saat itu dipimpin Krestiantus Rumahlewang (berkas terpisah Red), mengatakan Taufan beberapa kali datang ke kantor melakukan penarikan tunai.

“Pada 8 April 2019, ada penarikan atas nama Taufan Irfan. Saat itu, Taufan ke kantor mengisi slip penarikan. Uangnya langsung saya serahkan ke Taufan sebesar Rp. 1 miliar. Katanya atas perintah ibu Fara,” cerita teller Clara Pattiwae.

Clara menceritakan, ia juga melakukan transaksi penarikan tunai nasabah atas nama Herman TJ. Namun, uangnya tidak diambil. Dia lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hendrik Labobar.

“Herman TJ ini datang sendiri, dia mengisi formulir dan ATM semuanya. Tapi uangnya tidak diambil. Uangnya saya serahkan ke Pak Hendrik. Katanya atas perintah Ibu Fara. Setahu saya uang sebanyak itu dibawa ke BRI. Pak Hendrik yang mengatakan kepada saya,” kata Clara.

Pada bulan berikutnya, tepat pada 14 Mei 2019, mantan suami Faradiba kembali ke kantor untuk penarikan. “Ia melakukan penari-kan lagi Rp. 1 miliar,” ucap Clara.

Selanjutnya, nasbah Herman TJ juga melakukan penarikan. Namun, uangnya kali ini  tidak diambil. Uang sebesar Rp. 1 miliar itu kembali diserahkan ke Hendrik. Padahal uang itu dari rekening nasabah itu sendiri.

“Saya tidak tahu. Tapi setiap kali transaksi nasabah datang dan mengisi semua persyaratan, tapi setelah itu uangnya saya serahkan ke Pak Hendrik,” katanya.

Clara menuturkan, berdasarkan SOP, uang harus diberikan kepada yang melakukan penarikan, bahkan tidak boleh diberi ke pimpinan. “Tapi saya sudah konfirmasi ke Pak

Clara mengaku, tidak mengenal Taufan secara pribadi. Nomor rekeningnya terdaftar di BNI, namun saat penyetoran saldonya kosong. “Tapi setiap kali transaksi, uang yang masuk ke rekeningnya sama jumlahnya,” kata Clara.

Sedangkan, saksi teller Yongsi yang pernah melakukan pencatatan kas mengatakan selama periode September hingga Oktober tidak ada yang melakukan pencatatan kas di Bank BNI Cabang Tual.

“Pencatatan kas lebih sering dibuat Welliam Ferdinandus dengan Krestiantus Rumahlewang,” ujar Yongsi.

Selain itu, di persidangan terungkap, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, BNI KCP Tual menyetor uang senilai Rp. 19,8 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.

Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online. Para hakim, jaksa, pengacara hadir langsung dalam persidangan. Kali ini, keempat saksi dari KCP Tual terhubung melalui video conference.

Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan  terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perempuan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)