Kejaksaan Tinggi Maluku masih mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp 2,5 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, memastikan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka dari pemerintah Provinsi Maluku masih didalami. Selain melakukan pendalaman, jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut.

Pada Juli 2023, Kajati Maluku Edyward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Diinstruksikan kepada Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

Kajati sendiri masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu, sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.

Sebelumnya, pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi IV DPRD Provinsi Maluku ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana.

Korupsi dana subsidi adalah hal biasa di masyarakat dan sering terdengar melalui media dan berita di berbagai tempat. Hibah ini sering menimbulkan berbagai masalah, khususnya yang timbul dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik selama pelaksanaan maupun pengelolaan atau pembayaran. Ada banyak penyalahgunaan dana subsidi untuk keuntungan pribadi.

Penegakan hukum oleh pemerintah Indonesia membutuhkan lebih banyak sanksi dan peraturan tentang pemberian hibah, sehingga dana hibah dibelanjakan sesuai dengan tujuannya dan dengan jelas mendefinisikan perumusan pengeluaran anggaran hibah untuk kapasitas keuangan daerah dan klasifikasi pemenuhan fungsi pengeluaran wajib dan pengeluaran untuk fitur yang dipilih sebagai prioritas untuk pembangunan daerah sehingga dana subsidi riil yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah menjadi efektif, efisien dan sukses.

Kriteria yang efektif diukur berdasarkan parameter yang dapat mencapai kepentingan maksimum masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial.

Diharapkan proses pendalaman yang dilakukan Kejati Maluku terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk Kwarda Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp 2,5 miliar benar-benar diketahui kejelasannya.
Kejati Maluku juga harus objektif dan tidak berpihak. Kasus ini harus ada kejelasannya. (*)