AMBON, Siwalimanews – Kakek 61 tahun berinisial U alias Daeng ditangkap tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku, akibat mencabuli bocah berusia 8 tahun ini.

Kakek tua Bangka ini ditangkap di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (22/2) dan setelah dilakukan pemeriksaan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Maluku.

Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/2)

Ohoirat menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terjadi pada Maret 2022 lalu.

Saat itu, korban berbelanja di kios tersangka dan tersangka melihat korban seorang diri, tersangka yang di rasuki nafsu bejat lalu melancarkan aksinya.Ia nekad mencabuli korban yang masih usia belia.

Baca Juga: TPPU RL, KPK Periksa Saksi di Jakarta & Ambon

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku,” ujarnya.

Perbuatan tersangka kemudian diketahui oleh keluarga korban lantaran korban mengeluh sakit pada organ vitalnya. Keluarga korban selanjutya melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku.

“Laporan korban teregistrasi dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2023. Dari laporan itu, tim kemudian mengamankan pelaku dikediamannya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 8 Februari 2023,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak 5 miliar. (S-10)