AMBON, Siwalimanews – Frans Rumahlesin, ber­hasil ditangkap aparat ke­polisian dari Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat setelah buron usai meng­habisi nyawa istrinya di hutan.

Korban Erna Wirin (30) istri tersangka diduga dibu­nuh pada Minggu (7/8) di ke­bun miliknya di Negeri Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tersangka Rumahlesin sempat menghilang usai istrinya tewas.

Namun sepandai-pandainya Ru­mah­lesin berembunyi, akhirnya keta­huan juga. Pria 41 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di rumah iparnya Agus Lumuly, di Negeri  Neniari Ke­ca­matan Seram Barat Selasa (16/8).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam keterangannya kepada pers di Piru Kamis (18/8), mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, merampas nyawa orang lain, dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.

Baca Juga: PUPR Salahi Aturan Garap SMI Gagal, Proyek di Luar APBD

“Tersangka ditangkap di rumah iparnya di  Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat pada Selasa (16/8) sekitar pukul 01.40 WIT,” kata Dennie.

Dari hasil pengembangan, diketahui motif  tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa, dikarenakan terbakar api cemburu.

Dennie menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, penganiyaan terhadap istrinya dilakukan pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIT di rumahnya yang berada di Negeri Nuruwe.

“Tersangka baru mengetahui kalau korban meninggal dunia saat dia bangun pagi dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin,” ungkap Dennie.

Tak berselang lama, menantunya, Wenang Akollo, datang bersama anak tersangka Loce Rumahlaiselan. Tersangka kemudian memberitahukan kalau dirinya telah membunuh korban.

“Tersangka menyampaikan kepada mereka berdua (menantu dan anaknya) bahwa telah membunuh ibunya dan mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar,” kata Dennie mengutip pengakuan tersangka.

Mengetahui korban sudah meninggal, anak dan menantu tersangka kemudian pergi meninggalkannya. Saat itu tersangka sedang bersama kedua anaknya yang lain berusia 7 Tahun dan 1 Tahun.

“Kemudian karena panik dan takut diketahui oleh orang lain tersangka menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 cm menggunakan parang dan linggis. Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeretnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut, lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarnya,” jelas Dennie.

Kejadian naas itu baru terungkap pada Minggu (7/8) sekitar pukul 12.00 WIT. Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami sendiri.

“Tersangka telah melarikan diri ke hutan sejak hari Minggu (7/8). Kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap,” kata Dennie.

Dennie mengaku, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres SBB. Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu buah buah parang, linggis, satu celana pendek warna hijau dengan motif batik, dan satu buah kasur berwarna ungu,” pungkasnya. (S-10)