AMBON, Siwalimanews – Para bupati dan walikota sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap orang masuk ke Maluku.

Mereka tak setuju untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah ini.

Kesepatan tersebut diambil saat rapat bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui  video konferensi di lantai 2 kantor gubernur, Rabu (8/4) membahas percepatan penanganan Covid-19.

“Mereka tidak mau PSBB atau karantina wilayah, tapi orang masuk keluar di satu wilayah perlu diperketat pengawasannya,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku.

Dikatakan, bupati dan walikota di Maluku tidak menginginkan PSBB, tetapi berharap pintu masuk dan keluar diperketat lagi. Siapapun yang masuk harus mau dikarantina mandiri di rumah atau melapor ke desa atau kelurahan setempat agar dikarantina pada tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Pemkot Berupaya Siapkan Lokasi Karantina

Lanjut Kasrul, banyak pertimbangan yang disampaikan  sehingga para bupati dan walikota tak sepakat mengajukan usulan PSBB.

“Kuncinya butuh kesadaran kita bersama untuk mencegah penyebarannya dengan tetap di rumah, menjaga jarak dan menjaga kebersihan,” ujarnya.

Olehnya pemerintah provinsi melalui gugus tugas meminta kepada masyarakat yang baru datang untuk sadar dan melakukan karantina mandiri.

“Peran aktif untuk memberantas virus ini ada di masyarakat itu sendiri, kalau kita datang dari luar daerah, melapor ke desa, RT setempat dan lakukan karantina mandiri, itu paling efektif,” tandasnya.

DPRD Setuju PSBB

DPRD Provinsi Maluku setuju jika Pemprov memberlakukan PSBB untuk pemutusan rantai penyebaran virus corona.

“Dewan pada prinsipnya sangat setuju untuk diterapkan PSBB. Yang penting Pemda siap dan masyarakat juga siap dan setuju diberlakukan PSBB,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, melalui pesan WhatsApp, kepada Siwalima, Rabu (8/4).

Dijelaskan, PSBB adalah kebijakan pusat yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing daerah atas persetujuan Menteri Kesehatan.

“Tujuan dan manfaat dari PSBB adalah memotong penyebaran virus corona yang terus berkembang di masyarakat. Kebijakan ini dilakukan selain karena orang yang positif virus corona terus bertambah, tapi juga untuk membatasi aktivitas masyarakat yang langsung atau tidak berdampak pada penyebaran virus corona,” ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, untuk memberlakukan PSBB tentu ada syarat-syaratnya.

“Hemat kami, kalau kondisi Maluku dengan kepulauan yang luas, serta banyaknya pintu masuk melalui pelabuhan laut yang memungkinkan orag luar Maluku masuk dan bisa saja membawa virus corona, saya kira PSBB dapat diterapkan di Maluku. Jadi musti ada evaluasi dari gugus tugas Maluku serta kabupaten/kota se-Maluku dan akan jadi pertimbangan apakah PSBB sudah saatnya diberlakukan atau belum,” tandasnya.

Siapkan Infrastruktur

Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu mendukung jika Pemprov memberlakukan PSBB, tetapi perlu mempersiapkan infrastruktur.

Hal ini penting, jika tidak, maka akan memberikan dampak sosial yang sangat besar, dimana masyarakat ekonomi lemah akan semakin menderita.

“Infrastruktur dipersiapkan lebih dahulu mulai dari jumlah penduduk, ada beberapa kecamatan, kelurahan, total penduduk di Maluku, lalu apakah keuangan Maluku mencukupi tidak,” katanya.

Menurutnya, jika infrastruktur tidak disiapkan, maka akan timbul masalah sosial di masyarakat.

“Rata-rata masyarakat kelas menengah ke bawah, mereka yang berprofesi menggantungkan sepenuhnya hidup mereka menjadi buruh harian, dan menerima upah harian mereka harus kehilangan itu, dan orang-orang upahan,  kesanggupan daya beli terhadap kebutuhan bahan-bahan pokok itu sangat sulit, dan mereka sangat terasa dampak ini,” kata Koritelu.

Selain menyiapkan infrastruktur, lanjutnya, pemerintah juga harus menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, menjamin terpenuhi dan proses distribusinya juga sampai pada wilayah-wilayah pedesaan.

“Ini yang harus kaji karena untuk masyarakat kota dan desa sangat berbeda. Masyarakat desa tidak terlalu pengaruhi, karena ada hasil kebun, tetapi masyarakat kota, ini yang perlu dipikirkan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Akademisi Fisip Unpatti                lainnya, Victor Ruhunela. Menurutnya, pemerintah harus kaji dengan matang dan mempertimbangkan semua aspek, karena dampak             sosialnya sangat besar terasa bagi masyarakat ekonomi lemah.

“Siapkan sarananya, kaji lagi dengan baik sehingga tidak merugikan masyarakat. Karena dampak sosialnya sangat besar. Kemiskinan memang tetap tetapi masyarakat akan menderita dan semakin menderita khususnya ekonomi lemah. dan jika kebutuhan tidak dipenuhi pemerintah, maka bisa terjadi jarahan dan sebagainya. Ini yang harus dipikirkan,” kataya.

Masih Kaji

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi dan Gugus Tugas sementara mengkaji penerapan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Maluku.

Pengkajian dilakukan dari berbagai aspek sesuai yang atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

“Soal pemberlakukan PSBB di Maluku masih sementara kita kaji, bersama dengan tim dari Bappeda, karena ada tiga hal yang dilihat yakni pertama kesehatan dan keselamatan, kedua ekonomi dan ketiga sosial. Minimal tiga ini yang kita pertimbangkan,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (7/4).

Kasrul mengaku, pengawasan orang masuk ke Maluku sudah dilakukan, baik itu melalui angkutan kapal laut maupun pesawat udara. Namun tidak bisa serta merta ditutup.

“Jadi kita masih kaji, belum kita usulkan ke Kementerian Kesehatan karena salah satu persyaratan pengajuan PSBB itu apabila transmisi lokal itu masif atau berarti seorang pasien tertular di dalam wilayah       dimana kasus ditemukan,” terang Kasrul.

Ditanya soal permintaan berbagai kalangan agar orang masuk ke Maluku dibatasi, karena jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terus meningkat, Kasrul mengatakan, penerapan PSBB masih dikaji.

“Sejauh ini tim tugus masih bekerja dan melakukan pengkajian secara mendalam soal penerapan PSBB, dan kita juga belum bisa menutup akses masusk atau keluar secara penuh,” tegasnya.

Kasrul meminta masyarakat tidak panik dan terus mengikuti peraturan pemerintah, terutama jaga jarak. Tetap di rumah kecuali ada urusan mendesak, menggunakan masker, dan melakukan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan atau mereka yang berpotensi terpapar Covid-19.

Syarat PSBB

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur tentang syarat untuk pemberlakuan PSBB di satu wilayah.

Pasal 1 PP ini  menyatakan, dalam peraturan pemerintah ini dimaksudkan dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Selanjunya Pasal 3 menjelaskan, PSBB harus melalui kriteria sebagai berikut; a) jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kemudian Pasal 4 menyebutkan, PSBB paling sedikit meliputi; a) peliburan sekolah dan tempat kerja, b) pembatasan kegiatan keagamaan, c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selanjutnya Pasal 6 menegaskan, pemberlakukan PSBB disusulkan oleh gubernur, bupati, walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan. (S-39)