AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kemen­terian Agama Provinsi Maluku, Ja­maludin Bugis mengingatkan, pe­laksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan Idul Adha 1441 H berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk saat penyembelihan hewan kurban. Ada sejumlah aturan terkait protokoler kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan virus.

“Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Bugis melalui pesan WhatsApp kepada Siwa­lima, Senin (27/7).

Ia meminta kepada umat Islam di Maluku yang merayakannya mulai dari pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga pemotongan hewan kurban, mengikuti potokol kese­hatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kur­ban dengan menyesuaikan pe­laksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” tandas Bugid.

Baca Juga: Komisi I: PT Sinar Mas Langgar UU Ketenagakerjaan

Aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.

Disebutkan dalam SE itu, tempat penyelenggaraan kegiatan Sha­lat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memper­hatikan protokol kesehatan dan ko­or­dinasi dengan pemerintah dae­rah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah.

Menteri Agama menyampaikan penyelenggaraan Sholat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan, menyiapkan petugas untuk mela­kukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelak­sanaan. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha.  Menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat Sholat Idul Adha.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal. Selain syarat-syarat tersebut, penye­lenggara Sholat Idul Adha ada juga menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan pelaksanaan shalat.

Berikut ini himbauan protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Idul Adha yakni, jamaah dalam kondisi sehat. Jamaah membawa sajadah atau alas sholat masing-masing. Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan sholat.

Jamaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Jamaah menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. Untuk diketahui, Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada  31 Juli 2020. (Cr-1)