AMBON, Siwalimanews – Pasca Kementerian Kese­hatan mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup, tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku telah menarik obat sirup pada semua apotik, fasilitas kesehatan maupun swalayan-swalayan.

“Jadi sebelumnya BPOM sudah menyampaikan rilis terkait dengan obat sirup yang di­duga tercemar itu, setelah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup tersebut,” ungkap Kepala BPOM Provinsi Ma­luku, Hermanto kepada wartawan di Kantor BPOM, Kudamati Ambon, Jumat (21/10).

Dikatakan, seluruh BPOM kabu­paten/kota di Maluku, telah bergerak melakukan penarikan obat sirup yang dilarang  karena diduga me­ngan­dung zat berbahaya yang dike­nal dengan sebutan Etilen Glikol (EG).

Menurutnya, pihaknya akan me­lakukan pengawasan dan penga­walan terhadap peredaran dan pen­jualan obat-obat sirup itu di Maluku.

“Kami juga sudah melakukan pengawalan, dan saat ini tim sudah turun ke lapangan, baik kota mau­pun kabupaten,“ tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Diminta Serius Perhatikan Pengungsi Kariu

Disebutkan, terdapat  lima produk yang dirilis terakhir kemarin, dan telah diinstruksikan kepada BPOM untuk lakukan penarikan lima item dimaksud.

Adapun lima prodak dimaksud yakni, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu),Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops.

Karena itu, tegasnya, pemantauan ke semua faskes maupun tempat-tempat praktek kesehatan mandiri akan terus dilakukan.

“Untuk lakukan penarikan terhadap obat yang diduga mengandung batas aman itu,

tim sudah berangkat dan untuk lima prodak itu, termasuk yang mereka jual di toko obat dan swalayan,” katanya.

Dia menambahkan, pasca penarikan obat-obat sirup tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemusnahan

Sosialisasi dan Monitor

Terpisah, Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mendorong, Dines Kesehatan dan BPOM Ambon untuk memberikan sosialiasi serta memonitor terkait obat sirup yang berbahaya.

Kapolda mengaku, sosialisasi terkait persoalan bahaya mengkonsumsi obat sirup penting dilakukan agar masyarakat dapat berhati-hati, serta tidak panik.

“Menyikapi peringatan pemerintah tentang indiksi adanya obat sirup yang berbahaya untuk anak-anak, maka kami mendorong Dinkes dan BPOM masing-masing daerah untuk monitoring, dan sosialisasi serta melakukan pengecekan lapangan,” pinta Kapolda kepada wartawan, Sabtu (22/10).

Katanya, Dinkes di setiap daerah ataupun BPOM Ambon, diminta dapat memberikan penjelasan dengan baik dan jelas. Sehingga para pelaku usaha toko obat dan apotek bisa juga dapat mematuhi arahan tersebut.

“Kami harap agar permasalahan itu dapat disampaikan dengan cara-cara humanis dan tidak perlu dengan cara-cara yang menim­bulkan kegaduhan,” harapnya.

Dirinya meminta pihak-pihak terkait agar dapat menangani permasalahan tersebut dengan tenang.

“Ingatkan pelaku usaha itu perlu ketenangan, ingatkan dengan baik dan kalau sudah dingatkan tetap melakukan pelanggraran baru tindak sesuai aturan hukum,”  ujarnya.

Di sisi lain, Kapolda mengaku telah mengarahkan seluruh Kapolres di wilayah Maluku agar dapat membantu pelaksanaan sosialisasi bersama Dinkes dan BPOM setempat.

“Saya juga sudah mengarahkan para Kapolres di wilayah masing-masing untuk bantu pelaksanaannya, bekerja sama dengan dinas terkait untuk melaksanakan hal tersebut secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya. (S-25/S-10)