AMBON, Siwalimanews – Kepala BPOM Maluku Her­manto menjelaskan, pihaknya telah membentuk posko monitoring gagal ginjal anak dise­luruh kabupaten/kota di Ma­luku

Karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinkes Provinsi Maluku mau­pun kabupaten/kota. Begitu juga dengan Polda.

Selain itu, untuk tindakan kehati-hatian dan pencegahan, maka BPOM sudah menyiapkan laboraturium untuk melakukan pengujian etilen­licon apabila ada kasus.  Namun pihaknya tetap berharap, semoga tidak ada kasus di Provinsi Maluku, terutama Kota Ambon.

“Termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, online dan penyululuhan-penyulu­han kepada masyarakat. Dan masyarajat juga dapat mengakses website kita, di www.go.pom.id. Di­situ tertera  produk-produk dimak­sud,”  ungkap Hermanto usai rapat bersama dengan Komisi I DPRD Maluku maupun Dinas Kesehatan Kota Ambon, Kamis (3/11) guna memastikan bat sirup berbahaya tidak lagi dijual dan beredar di ma­syarakat.

Dijelaskan, produk obat yang dapat dikonsumsi, aman apabila se­suai aturan. Produk yang membaha­yakan karena diduga mengandung cemaran eg dan deg melebihi am­bang batas 0,5 militen per kilogram berat badan.

Baca Juga: DPRD: Laser Mata Diusulkan di 2023

“Jadi ada produk yang sudah dilakukan brikol berdasarkan ins­truksi Kepala BPOM kepada industri farmasi, untuk melalukan penarikan lima berbahaya itu dari apotik, toko obat, sampai ke praktek-praktek dokter. Bahkan untuk memastikan itu, pihaknya sudah melakukan pengawalan terkait dengan produk nikol tersebut, untuk memastikan produk itu sudah ditarik.

Sementara terkait kerugian pihak apotik atas penarikan itu, seperti yang telah disampaikan, bahwa tidak perlu adanya pengembalian dana pasca penarikan tersebut.

“Sementara terkait pemusnahan, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinkes. Dan itu dilakukan berdasar­kan ketentuan industri farmasi. Namun sudah dipastikan, bahwa saat ini tidak ada lagi penjualan obat-obat itu,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kadis Kese­hatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui media apapun, terkait jenis obat-obatan sirup berbahaya ter­sebut. Sehingga sejak diterbitkan­nya SE Kemenkes itu, tidak lagi diresepkan obat sirup yang masuk dalam daftar berbahaya tersebut.

“Kemarin kami sudah sampaikan diawal November, bahwa yang pemerintah keluarkan Tanggal 28 Oktober kemarin, bahwa ada 168 jenis sirup yang sudah bisa dikon­sumsi. Dan itu sudah disosialisasi­kan lagi, dan disampaikan kepada seluruha apotik dan toko obat, di Kota Ambon,” terangnya

Dan sampai saat ini,  lanjut dia, pihaknya masih menunggu dari Kemnkes, terkait sisa obat sirup yang bisa lagi untuk dikonsumsi. Sambil menunggu proses penyelidi­kan dan penelitian terhadap obat-obatan dimaksud.

“Ada lima jenis obat sirup yang tidak bisa dikonsumsi, seperti diantaranya, Termorex dan Unibeby dan flureks. Sedangkan yang lain dari itu, bisa digunakan,” katanya.

Untuk diketahui, rapat Komisi I dnegan dinkes dan BPOM  ber­langsung di ruang paripurna utama DPRD Kota Ambon.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihuttu dan didampingi koordinator komisi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.

Usai rapat, Taihuttu kepada wartawan mengungkapkan, Dinas Kesehatan telah meninjau langsung seluruh apotik di Kota Ambon, sekaligus menyampaikan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI, termasuk regulasi BPOM pusat.

Atas tindakan itu,  lanjut Taihuttu, apotik sendiri telah melakukan penarikan atau tidak lagi menjual obat sirup berbahaya tersebut.

“Kami apresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Kese­hatan dan juga pihak BPOM Maluku,”ujar Taihuttu. (S-25)