AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Ke­uangan dan Pembangu­nan Perwakilan Maluku mengklaim pihaknya sementara menelaah do­kumen audit  kerugi­an negara kasus duga­an korupsi MTQ tingkat Provinsi Maluku di Ka­bu­pa­ten Bursel tahun 2017.

Koordinator Penga­was BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi, mengaku, pi­hak­nya telah menerima dokumen permintaan audit dari Kejari Buru, dan proses sementara ber­jalan ditahap telaah dokumen, untuk kepentingan audit.

“Kita tidak menghambat, proses sementara berjalan, dan yang sedang dilakukan adalah melakukan telaah do­kumen untuk menilai kecu­kupan bukti-bukti penyimpangan yang diperoleh penyidik Kejari Buru,” jelas Riyadi kepada Siwalima melalui pesam WhatsApp Selasa (2/8).

Dikatakan,  sampai saat ini BPKP Provinsi Maluku belum menerbitkan Surat Tugas Audit Penghitungan Ke­rugian Keuangan Negara (PKKN) untuk kasus MTQ Bursel.

“Kita belum menerbitkan PKKN untuk kasus ini karena masih ditahap telaah,” katanya.

Baca Juga: Lambat Audit Korupsi MTQ, BPKP Diduga ‘Masuk Angin’

BPKP Hambat

Sebelumnya diberitakan, Kejak­saan Negeri Buru beralasan BPKP Perwakilan Maluku menghambat penuntasan dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku tahun 2017.

Kasi Pidsus Kejari Namlea, Yasser Manahati mengatakan, pihaknya belum bisa menuntaskan kasus tersebut lantaran belum ada hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga auditor BPKP Perwakilan Maluku.

Padahal sebelumnya pihak Kejari Namlea sudah mengklaim kasus ter­sebut merugikan negara sebanyak Rp 9 milyar lebih. Klaim pihak Kejari Namlea itulah yang menyebabkan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yasser, sesuai mekanis­me, kejaksaan telah meminta kepada PBKP Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negaranya.

Kejaksaan juga sudah melakukan ekspose di hadapan auditor BPKP Perwakilan Maluku yang kemudian oleh lembaga auditor itu meminta lagi ke kejaksaan untuk melengkapi dokumen yang kurang.

“Sudah diekspose di BPKP dan sudah diterima tapi ada dokumen yang harus dilengkapi. Dokumennya sudah kita lengkapi dan sudah diba­wa kemarin (Rabu Red),” jelas Yas­ser.

Hanya saja, untuk melengkapi dokumen yang diminta dan ekspose di BPKP kejaksaan juga harus men­cari waktu luang karena banyaknya kegiatan di BPKP.

Selain faktor kesibukan, kendala cuaca yang masih memburuk  ikut mempengaruhi penuntasan kasus ini, sehingga kejaksaan harus men­cari waktu yang pas untuk bertemu dan melakukan ekspose.

Yasser beralasan tidak hanya BP­KB Perwakilan Maluku yang minim waktu, pihaknya juga tersita dengan waktu lantaran banyak perkara yang harus ditangani.

“Ada juga perkara yang sudah putus di tingkat pengadilan perta­ma, kita juga harus upaya hukum lanjutan. Ada banding, ada kasasi. Nah, kita harus mempelajari ulang berkasnya, bikin memori banding, memori  kasasi jadi itu membuat lama dan waktu kita tersita,” ungkapnya.

Kendati demikian, Yasser meya­kinkan pihaknya akan menyelesai­kan penuntasan kasus ini sebab pe­nyidik sudah selesai melengkapi dokumen yang diminta BPKP Per­wakilan Maluku.

“Kita sudah selesai, sudah fix dan sudah sepaham dalam menangani perkara ini,” kata Yasser.

Dikatakan, seluruh saksi sudah diperiksa termasuk para saksi yang tersebar di Pulau Jawa dan Makas­sar. Untuk merampungkan pemerik­saan, ada saksi yang tidak dapat da­tang langsung ikut diperiksa secara virtual.

Olehnya pengusutan kasus terse­but tuntas jika BPKP menyelesaikan hasil penghitungan kerugian nega­ra. Dalam menangani kasus yang membutuhkan waktu cukup lama yakni tiga tahun lebih, kejaksaan terbentur dengan anggaran pena­nga­nan perkara.

Tapi untuk keadilan bagi seluruh masyarakat, kejaksaan tetap mela­kukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus ini tuntas. Harapan kejaksaan ada pada hasil peng­hitungan kerugian negara.

“Kita ngomong dengan mereka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu ta­hun,” ungkap Yasser.

Sebagaimana diketahui, Kejak­saan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.

Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejak­sa­an (Kajari) yang datang dan pergi tan­pa tuntasnya penanganan kasus ini.

Padahal, selama menjabat Kajari Buru tahun 2019 saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menun­taskannya. Hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh  Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.

Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan me­nuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tuntas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.

Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk me­nun­taskan kasus ini pun juga dilon­tarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia hutang perkara itu kepada Muh Hasan P yang kini menjabat Kajari Buru.

“PR yang masih tertunda, tungga­kan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.

Dijelaskan,  untuk kasus TPK dana MTQ  ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan ter­hadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.

Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digan­deng oleh tiga tersangka penyalah­gunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.

“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang, lanjut Muhta­di, adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan ber­koordinasi dengan LKPP. diha­rapkan minggu depan ini bisa dila­kukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya. “Setelah dilakukan perhitu­ngan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-10)