AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tak mematuhi aturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun adanya kelemahan sistem pengendalian intern.

Hal ini ditegaskan Auditor Wilayah VI BPK RI, Dori Santosa dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemda dan kinerja (LFAR) Provinsi Maluku tahun anggaran 2200 yang dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury didampingi Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala selaku Wakil ketua dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno melalui virtual, Rabu (2/6).

Sementara kelemahan yang ditemukan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda tahun 2020 diantaranya, penganggaran kegiatan pada empat OPD tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada Pemprov Maluku belum memadai, pengelolaan dana BOS belum tertib dan pengelolaan serta penata usahaan aset tetap tidak memadai.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan, akan tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan maupun kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi keuangan daerah, maka penyimpangan tersebut harus diungkapkan dalam hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Opini WTP yang diberikan, kata Santosa merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran dan bukan adanya penyimpangan atau kemungkinan timbulnya penyimpangan dikemudian hari.

Baca Juga: 14 Pegawai Inspektorat dan Dinsos Bursel Divaksin

Dalam kesempatan itu, Santosa juga mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemda Maluku atas pengelo­laan keuangan daerah tahun 2020, sehingga terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

Karena itu, BPK RI akan tetap mendorong pemprov untuk  melakukan upaya perbaikan secara sistemik dan konsisten.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Maluku Murad Isamil berterima kasih dan mengapresiasi kerja BPK RI yang telah memeriksa laporan keuangan pemda secara baik, sehingga untuk kedua kalinya Maluku mendapatkan WTP.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi BPK RI yang telah bekerja sehingga Maluku dapat kembali raih opini WTP untuk kedua kalinya,” ungkap Gubernur.

Gubernur berjanji semua yang menjadi catatan dari BPK RI akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dalam kurun waktu 60 hari kedepan. (S-50)