AMBON, Siwalimanews – Direktur PT Inti Arta Nusantara Hartanto Hutomo, selaku kontraktor pelaksana pembangunan taman kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 itu, dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penutut umum

Tuntutan itu dibacakan JPU Ahcmad Attamimi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi prouek taman kota Saumlaki yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (17/1).

JPU dalam tuntutanya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,  proyek pembangunan taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  tahun 2017,” jelas JPU.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti  sebesar Rp1.035.598.220.

Baca Juga: Akankah Berakhir di Tangan Jaksa?

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan,” ucap JPU. (S-45)