AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengalokasi anggaran sebesar 760 miliar rupiah untuk pembangunan infrastruktur wilayah perbatasan di Maluku.

Alokasi anggaran ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk menata infrastruktur di daerah yang masuk daerah perbatasan, masing-masing Kabupaten Maluku Barat Daya, Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar, Kabu­paten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tenggara.

“Sesuai dengan visi Pak Presiden untuk membangun dari pinggiran maka BNPP menyediakan anggaran 7.7 triliun, melalui Bappenas yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga termasuk Pemda untuk pembangunan infrastruktur dan untuk Maluku ada 760 miliar,” ungkap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/6) kemarin.

Anggaran tersebut kata Tito, dikucurkan BNPP melalui program Gerakan Pembangunan Terpadu Ka­wasan Perbatasan (Gerbangdutas) yang pencanangan di lakukan lang­sung Ketua Dewan Pengarahan BNPP, Mahfud MD.

Pemerintah pusat menginginkan agar daerah perbatasan dibangun dengan mekanisme dua arah artinya tidak hanya dari atas membangun sesuai maunya tetapi harus mendengar masukan dari daerah.

Baca Juga: OKK PWI Kunker ke Malteng

“Kalau sudah ketemu kita lihat dari porsi anggaran yang kita lacak itu dimana, jangan dipakai untuk kepentingan yang lain karena peruntukan untuk perbatasan, makanya kita akan lakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peruntukan anggaran itu,” tegas Tito.

Menurutnya, mekanisme pembangunan infrastruktur daerah perbatasan dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus baik yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR maupun juga dilakukan pemda dengan mekanisme anggaran di transfer.

“Misalnya  PUPR ada anggaran untuk pembangunan jalan perbatasan bisa dikerjakan melalui PUPR maupun Pemda dengan uang ditransfer dengan nama dana alokasi khusus jalan tertentu atas permintaan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Tito menegaskan, pembangunan infrastruktur daerah perbatasan semuanya berasal dari Dana Alokasi Khusus yang dimasukan dalam APBD bukan murni uang daerah sebab uang daerah hanya berasal dari Dana Alokasi Umum dan dana bagi hasil. (S-20)