AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Na­sional Provinsi Maluku berhasil mengagalkan penyelundupan  600 gram narkoba jenis sabu-sabu dari Medan Sumatra Utara yang masuk ke Kota Ambon.

Ratusan gram barang haram tersebut berhasil di­amankan dari tangan salah satu tukang ojek yang baru mengambil paket berisi narkoba dari salah satu jasa pengiriman.

Dari penangkapan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing-ma­sing berinisial O, A dan I yang merupakan warga Lei­hitu.

Pengungkapan kasus terse­but yang terbesar selama pe­nanganan kasus narkotika di Maluku.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/5) menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari infor­masi informan bahwa ada pengi­riman narkotika jenis sabu dari Medan ke Ambon, dengan menggu­nakan jasa pengiriman.

Baca Juga: Miliki Narkotika, Timisela Divonis 1,6 Tahun Penjara

Dari informasi itu, personil BNN Maluku menuju jasa pengiriman dimaksud untuk melakukan pengin­taian. Dan benar saja, saat pengin­taian terlihat tukang ojek yang telah mengambil paket tersebut.

“Yang ambil paket itu tukang ojek, untuk diantarkan ke Laihitu, namun karena tukang ojek tidak berani mengantarkan, tukang ojek menghu­bungi I, sehingga saat diambil I personil langsung meringkus ter­sangka tepat didepan SD di Desa Hunuth,” jelas Nursahid.

Setelah menangkap I, tim mela­kukan interogasi dan  I mengaku barang tersebut milik O. Sehingga tim meminta I untuk menghubungi O mengambil barang haram itu.

“Tim pancing si O untuk keluar dengan meminta tersangka I meng­hubunginya untuk mengambil barang di kawasan Waiheru, dan besoknya O bersama A datang untuk mengambil barang sehingga langsung diringkus,”ungkapnya.

Dari tangan tersangka BNN berhasil menyita 1 paket kiriman 12 paket sabu yang disembunyikan dalam tiga pasang sendal, dimana masing masing sendal berisi 2 paket sabu dengan berat ber­variasi, sehingga totalnya sekitar 600 gram.

Nursahid mengatakan, pengem­bangan kasus masih terus dilaku­kan untuk mengungkap bandar dibalik penyelundupan ratusan gram sabu tersebut.

“Tidak sampai disini , kita terus kembangkan untuk ungkap siapa bandar di balik ini,”tegasnya.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 junto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (S-10)