AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Pro­vinsi Maluku mengungkapkan se­jumlah kasus narkotika di Maluku. Tercatat dari bulan Januari hingga Juli, BNN Maluku berhasil bongkar 8 kasus penyelundupan narkoba dari luar kota yang masuk ke Ma­luku melalui kota Ambon.

“Rata-rata dari pengungkapan kasus, modus operandi yang di­gunakan yakni penyelundupan melalui jasa pengiriman,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid dalam ketera­ngan persnya di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8).

Ia menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap 6 kasus diantaranya dise­lun­dupkan melalui jasa pengi­riman.

“Di semester satu tahun 2021 ini BNNP Maluku berhasil meng­ungkap 8 kasus dengan tersang­ka ada 12, kemudian dikem­bang­kan lagi di bulan Juni kemarin tambah 2 tersangka. Rata rata kasusnya melalui jasa pengiri­man dan ada juga melalui body packing,” kata Nursahid.

Nursahid merincikan, 6 kasus penyelundupan Narkoba melalui jasa pengiriman masing masing ter­sangka GW alias A ditangkap 6 Februari di Desa Luhu Huamual SBB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sin­tetis seberat 5,008 gram, yang dipe­san secara online dari Makassar se­harga Rp 500.000 untuk digunakan sendiri dan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

SO ditangkap 28 Februari di kantor jasa pengiriman JNE jalan Setiabudi dengan BB berupa 1 paket narkotika sintetis dengan berat 41, 77 gram yang dipesan secara online.

TAT alias V ditangkap 1 maret di kantor jasa pengiriman JNE dengan BB 1 paket tembakau sinte seberat 8,4699 gram yang dipesan secara online dari Makassar.

MFL ditangkap 1 maret TKP Kelu­ra­han Amantelu, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti satu paket narko­tika jenis sinte seberat 3,7 gram yang dipesan secara online dari Makassar.

FU, IM dan HT di tangkap 7 Juni di depan SPBU Pohon Pule dengan ba­rang bukti 1 paket narkotika jenis ganja seberat 3263,62 gram. Modus­nya nar­kotika jenis ganja dikirim dari bandar di jakarta melalui jasa pengi­riman JNT kemudian diambil dari kurir untuk diedarkan sesuai petun­juk dari bandar di Jakarta. Kemudian tersang­ka JT ditangkap 21 Juni di jalan WR Su­pratman, Lorong Ka­dongdong Tantui.

Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 14,72 gram yang diki­rim oleh bandar melalui jasa pengi­riman Tiki untuk diedarkan oleh kurir yang sudah disiapkan oleh bandar.

Selain menggunakan jasa pengiri­man dua kasus penyelundupan Nar­kotika dilakukan dengan modus Body Packing, fimana narkotika ter­sebut diambil sendiri kemudian di­bawa ke Maluku melalui pener­bangan.

“Kalau untuk modus penyelun­dupan body Packing ada dua masing-masing tersangka AHB yang dita­ngkap 11 Maret di Langgur Kabu­paten Malra, BB yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat totL 105, 76 gram, modusnya ter­sangka membeli langsung narkotika dari Makassar dan di bawa ke Tual dengan cara body pack menggunakan pesawat untuk diedarkan di kota tual dan kab malra dan kasus dengan tersangka IT, EP, IAT,RK dan MJS ditangkap 5 April di area kedatangan penumpang bandara Pattimura Ambon dengan BB narkotika jenis sabu seberat 41,35 gram,”ungkapnya.

Dikatakanya dalam pengung­ka­pan kasus BNNP Maluku tidak sen­diri, terdapat pihak lain seperti Bea Cukai, Security Bandara, Direktorat Narkoba dan Satresnarkoba Polresta yang tergabung dalam join operation. (S-45)