AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diberikan dari Badan Narkotika Nasional setelah menyelamatkan aset negara.

Penghargaan diberikan BNN Cq BNNP Maluku atas permasalahan hukum bidang perdata antara BNNP Maluku melawan Erna Magdalena Manuputty yang berhasil dimenangkan pada tingkat banding maupun kasasi.

“Pa Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Sigit Prabowo yang menerima penghargaan dari BNN, Senin 31 Juli kemarin,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (1/8).

Dikatakan BNNP Maluku digugat dalam kasus hukum perdata oleh Erna Magdalena Manuputty atas barang bukti berupa tanah yang disita atas kasus tindak pidana yang ditangani BNNP Maluku.

BNNP Maluku kemudian memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku untuk menyelesaikan kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua BPD Waelihang Mengundurkan Diri

Setelah dilakukan sidang dimenangkan oleh BNNP Maluku, kemudian penggugat kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh BNNP Maluku.

Menurutnya, dalam  amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 255/K/Pdt/2023 tanggal 28 Februari 2023 itu menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Erna Magdalena Manuputty.

MA juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah 500 juta,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 42/Pdt/2022/PT.AMB tanggal 31 Agustus 2022, dimenangkan oleh BNNP Maluku sebagai pihak tergugat/pembanding, dengan amar putusan sebagai berikut: menerima permohonan dari pembanding semula tergugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor: 229/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 7 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut. (S-26)