AMBON, Siwalimanews – PT. Bank Negara Indonesia (Persero) akan me­ngembalikan dana na­sabah BNI Ambon se­suai koridor hukum. Corporate Secretary PT.BNI (Persero), Meiliana da­lam rilisnya kepada Si­walima Rabu (11/3) mengatakan, pengem­balian dana nasabah BNI Ambon terbuka se­panjang sesuai koridor hukum.

Menurut Meiliana, BNI pada dasarnya ter­buka dalam penyelesaian kasus Ambon, termasuk dalam hal ganti rugi dana nasabah yang men­jadi korban. Namun dengan dua syarat, pertama transaksi nasabah tersebut terbukti tercatat dalam sistim pembukuan BNI dan telah diverifikasi oleh BNI. Kedua, telah ada putusan pengadilan yang ber­kekuatan hukum tetap, yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi BNI untuk memenuhi klaim dari nasabah atau investor.

BNI tambah Meiliana, turut pri­hatin atas permasalahan yang telah dialami oleh masyarakat yang men­jadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh tersangka kasus Ambon.

“BNI memandang penyelesaian terbaik dalam kasus Ambon ini pe­nuntasan hukum, termasuk dalam menyelesaikan kerugian bank dan masyarakat korban dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, BNI menghimbau seluruh pihak untuk sama-sama menunggu penyelesaian kasus ini, dan menghormati langkah-langkah hukum yang tengah dilaksanakan oleh pihak berwajib. “Kami selalu terbuka demi penye­lesaian kasus ini, hingga tuntas,” ujar Meiliana.

Baca Juga: Jaksa Jerat Pemilik 22 Paket Sabu 7 Tahun

Nasabah Ancam Demo

Puluhan nasabah mengancam menggelar demo dan menduduki Kantor BNI Cabang Ambon. Mereka gerah karena pimpinan bank ber­pelat ini tak punya itikad baik untuk mengganti uang mereka.

Pihak BNI Ambon hanya me­ngumbar janji untuk menggantikan uang nasabah yang dibobol Fara­diba Yusuf, tetapi hingga kini tak ada kejelasan.

“Klien saya 10 pengusaha yang jika dikalkulasi jumlah uang puluhan miliar. BNI janji segera ganti, ja­ngankan ganti beritikad baik kepada klien saya saja pun tidak,” tandas kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky kepada Siwalima, Selasa (3/3).

Sanaky menyesalkan sikap BNI selaku bank pemerintah yang se­olah-olah menganggap kliennya tidak punya masalah dengan bank tersebut.

“BNI saya sebut beritikad buruk, kenapa? Karena sampai sekarang bank pemerintah itu tak peduli de­ngan klien saya 10 orang, belum lagi yang lainnya di luar klien saya. Ini bank pemerintah kok tidak ambil pusing dengan masalah pembobo­lan yang notabane dilakukan peti­ng­ginya sendiri. Ini aneh,” te­gasnya.

Ia juga menuding BNI mem­pe­ngaruhi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga menyam­ping­kan kepentingan kliennya. “Menurut beta ini BNI bermain supaya kepentingan nasabah tidak disentuh,” ujarnya.

33 Nasabah Lapor

Ohoirat sebelumnya menjelaskan, sebanyak 33 nasabah BNI  Ambon sudah melaporkan kehilangan uang mereka kepada penyidik Ditreskrim­sus. Uang nasabah bernilai miliaran rupiah itu, diduga ditilep Faradiba.

“Sampai saat ini nasabah BNI yang melaporkan dan diminta ke­terangan sebagai saksi karena dana­nya dibobol Faradiba Yusuf seba­nyak 33 nasabah,” jelas Ohoirat, kepada wartawan, Rabu (13/11) lalu.

Uang 33 nasabah ini diluar Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI ke Polda Maluku, yang dibobol Faradiba.

Ohoirat menghimbau kepada mas­yarakat, apabila merasa dirugikan oleh Faradiba agar segera melapor ke polisi. “Bagi masyarakat Maluku khusus Kota Ambon, jika merasa dirugikan dengan perbuatan ter­sangka Faradiba mohon laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Harus Ganti Rugi

Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto menegaskan, BNI harus siap mengganti uang nasabah yang dibobol. Menurutnya, tidak bisa terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama. Ini yang perlu diungkap. Karena sistim perbankan sudah terproteksi dengan baik. Artinya, ketika ada kegiatan berlangsung harus ada dua kontrol, dimana sistim itu approvalnya harus berjen­jang. Ter­masuk ada kewenangan tertentu untuk merilis suatu tran­saksi dan kegiatan untuk melakukan audit secara berkala yang dilakukan pihak bank.

“Sistim perbankan sangat ketat, tapi kalau ada moral, hajat dari pegawai dan ada kerja sama yang dilakukan itu bahaya. Makanya di dunia perbankan itu integritas sa­ngat diutamakan,” tegas Bambang, Senin (18/11) lalu.

Menurutnya, BNI tidak boleh cuci tangan atau Faradiba yang nantinya ganti rugi uang nasabah. “Faradiba tidak mungkin sendiri, olehnya kasus ini masih bergulir di kepoli­sian, kita menunggu sampai ada titik terang. Apakah uang-uang yang dibobol itu tercatat atau tersistim di bank, ya kita tunggu saja mekanisme proses hukum dengan aturan-aturannya,” ujar Bambang.

OJK dalam menyikapi kasus BNI, kata Bambang, sangat hati-hati, dimana OJK juga sudah minta untuk audit forensik dan audit investigasi untuk memastikan para pelaku yang menggunakan kewenangannya un­tuk melakukan pembobolan. “Tidak mungkin terjadi pembobolan kalau tidak ada kerja sama,” tandasnya.

Berkas Tata Ibrahim Belum Lengkap

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Samy Sapulette mengaku berkas Tata Ibrahim, staff pada Di­visi Humas BNI Wilayah Makassar belum leng­kap. Jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas Tata sudah menyam­paikan pemberi­tahuan atau P-18 ke­pada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ten­tang berkas tersebut.

“Berkas tersangka Tata Ibrahim akan kami kembalikan ke penyidik, karena belum memenuhi syarat ke­lengkapan secara formil maupun materil. Penuntut umum sudah me­ngirim P-18 atau surat pemberita­huan bahwa berkas belum lengkap dan akan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas yang bersangkutan,” jelas Sapu­lette.

Jerat Lagi Satu Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat satu ter­sangka baru kasus pembobolan BNI Ambon. Dia adalah William Alfred Ferdi­nandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Sumber di Polda Maluku me­ng­aku, keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit keru­gian negara. Ada uang yang meng­alir ke rekeningnya.

“Iya tersangka Ferdinandus itu dite­tapkan minggu kedua Februari kema­rin ya. Masih pak Firman di­rektur krimsus itu. Jadi semua sudah delapan orang tersangka,” kata sum­ber itu, kepada Siwalima, Senin (2/3)

Menurut sumber itu, uang yang mengalir ke William cukup fantastis. Namun ia mengaku lupa angkanya. “Lumayan besar, saya lupa jumlah­nya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan ma­sih berjalan, sehingga tidak menu­tup ke­­mungkinan ada tersangka lain. “Ma­sih jalan terus, nanti ikuti saja,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi perihal penetapan William Ferdinan­dus sebagai tersangka, na­mun tidak mengangkat teleponnya. Pesan Wha­tsApp yang dikirim juga tak dibalas.

Penetapan William sebagai ter­sangka menambah jumlah tersangka kasus pembobolan BNI Ambon men­jadi delapan orang.

Sebelumnya enam tersangka ber­sama barang bukti sudah dilim­pahkan ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Mg-2)