AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, mengembalikan 199 satwa liar ke alamnya, Sabtu (10/4).

Satwa liar yang dikembalikan ke alamnya sebanyak 199 ekor terdiri dari 146 ekor perkuci pelangi (trichoglossus heamatodus) dan 53 ekor Nuri Maluku (eos bornea).

Satwa liar ini sendiri merupakan pemberian secara sukarela oleh TNI, Polri, serta masyarakat dan dari hasil pengamanan Petugas Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah II Masohi, BKSDA Maluku.

Kepala BKSDA Maluku Danny Pattipeilohy mengatakan proses pelepasliaran satwa liar yang dilindungi dilakukan secara simbolis di kandang Terminal Transit Passo untuk dikembalikan ke alamnya.

“Satwa liar ini kita kembalikan ke alamnya yakni di kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai, Lokasi Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB dan Suaka Margasatwa Neif, Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT,” terang Pattipeilohy dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (11/4).

Baca Juga: Gepeng Menjamur di Kota Ambon

Dirinya merincikan  146 ekor Perkuci Pelangi (trichoglossus heamatodus) dan 53 ekor Nuri Maluku (eos bornea)  dilepasliarkan di Suaka Alam Gunung Sahuwai, Lokasi Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, kabupaten SBB.

Sementara di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Neif dilepas­kan 4 ekor burung Kaka Tua Se­-ram (cacatua moluccen­sis) dan 1 ekor burung Perkuci Pelangi (trichoglossus heamatodus).

Satwa-satwa ini menurutnya, sebelum dilepasliarkan, telah menjalani proses rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan di kandang Transif Passo dan pusat rehabilitsi Masihulan.

“Penanganan satwa ditangani oleh tim dokter dari BKSDA Maluku dan Balai Karantina Ambon dan dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan di alam,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap dari proses pelepasliaran satwa dilindungi di kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai di Kabupaten SBB dan Suaka Margasatwa di Sungai Nief, Kabupaten SBT menjadi pembelajaran bersama.

“Jadi proses pelepasliaran ini menjadi edukasi dan pebelajaran kepada masyarakat, bahwa satwa ini selayaknya dan patutnya hidup bebas di alam dan tidak boleh dipelihara oleh masyarakat. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelamatan satwa liar yang menjadi korban kegiatan ilegal seperti perburuan dan perdagangan ilegal,” tandasnya. (S-39)