Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2014 sebesar Rp20 miliar.

Setelah berhasil mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2017 senilai 9 miliar rupiah, tim penyidik Kejati Maluku menyiap ketidakberesan anggaran dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada KPU SBB sebesar 20 miliar.

Upaya untuk mengungkapkan juga kasus ini akhirnya berhasil dimana Kejati Maluku memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari bendahara dan Panitia Pemilihan Kecamatan KPU SBB

Selain itu, tim penyidik Kejati Maluku juga memeriksa empat Ketua PPK  Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Pemeriksaan empat Ketua PPK sebagai saksi tersebut dilakukan guna menggali bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2017 sebesar Rp20 miliar untuk KPU SBB.

Baca Juga: KPK Harus Juga Kejar Tersangka Lain

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada. KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku menemukan penggunaan anggaran Rp 1 miliar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu untuk mengungkapkan siapakah pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap anggaran miliaran rupiah itu, tim penyidik Kejati Maluku masih intens mengali bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara dalam kasus dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu, PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang intens melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU SBB maupun dugaan penyalahgunaan anggaran pemilu legislative dan Presiden tahun 2014 lalu.

Kita berharap, tim penyidik bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku siapapun yang diduga bersalah harus dihukum dan tidak ada upaya untuk melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Termasuk berharap kasus dugaan korupsi ini bisa tuntas sampai ke pengadilan sehingga ada kepastian hukum dimana proses penegakan hukum harus tetap diutamakan.

Kita menunggu gebrakan tim penyidik Kejati Maluku dalam mengungkapkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPU SBB sebesar 20 miliar tersebut.

Intinya kasus ini harus tuntas, dan siapapun yang terlibat ti­dak boleh dilindungi supaya ada efek jera, karena kasus ko­rupsi harus dilawan dan proses melawannya dengan menegakan aturan hukum. (*)