AMBON Siwalimanews – Kantor Bank Indonesia Perwakilan Maluku menfasilitasi pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Kabupaten Buru Selatan.

Pembentukan tim P2DD ini merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) di Maluku yang diharapkan hadir sebagai dalam mengakselerasi program strategis pemerintah terkait elektronifikasi transaksi pemda.

Kepala Perwakilan BI Maluku Noviarsano Manulang mengaku, BI akan terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan di Indonesia, termasuk implementasi digitalisasi pembayaran, serta pendirian SK Bupati terkait pembentukan tim P2DD Kabupaten Buru Selatan

“Sebagai mitra pemda, kami selalu berupaya menyselaraskan dengan program pemerintah. Kegiatan ini menandakan, bahwa seluruh pemda, baik provinsi/kabupaten/kota di wilayah Maluku sudah memiliki tim ini masing-masing,” ujar Mnaulang dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (5/1).

Pembentukan tim P2DD ini kata Manullang, dilandasi dengan Keputusan Presiden Nomor: 3 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota Tata Cara Implementasi ETPD .

Baca Juga: Ismawan Pamit, Tampubolon Janji Lanjutkan Program Kerja

“Dengan implementasi ETPD diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparansi penggunaan anggaran dan meningkatkan potensi penerimaan pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi,” ucapnya.

Sejumlah bukti nyata manfaat ETPD sudah dirasakan oleh sejumlah pemda yang telah mengimplementasikannya. Manfaat yang sudah dirasakan diantaranya, peningkatan PAD, kemudahan dalam tata kelola pemerintahan, serta faktor penarik untuk pengembangan investasi di daerah.

Implementasi dari ETPD juga dapat menggandeng fintech maupun e-commerce sehingga dapat memfasilitasi pembayaran komponen PAD, seperti pajak, retribusi daerah, dan lain-lain.

Ia berharap, kedepan pemda dapat saling berkoordinasi  untuk menyusun atau mempertajam roadmap dan action plan ETPD, sehingga arah pengembangannya dapat berjalan dengan lancar. (S-51)