AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 4 anggota polisi di lingkup Polda Maluku dipecat secara tidak hormat, karena melakukan disersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama dan ter­libat kasus narkoba.

Empat anggota yang dipecat yang dipecat adalah, ang­gota Polres Maluku Barat Daya (MBD) Brigadir Richard Toi­suta dan Aipda Si­frianus Angwar­ma­sse, anggota Polres Malteng Briptu Mu­hammad Abas Titahelu serta anggota Biro Operasi Polda Maluku Bripka Irsal Attamimi.

“Ada empat anggota yang di PTDH. Mereka yang dipecat terlibat berbagai kasus seperti kasus narkoba hingga disersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama,” ungkap  Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Polda Maluku, Senin (6/12).

Katanya, sebagai lembaga penegak Hukum, Polda Maluku tidak main-main dalam menindak anggota yang bermasalah dengan hukum.

Ohoirat menyebutkan, Atamimi dan Angwarmasse dipecat karena terlibat kasus tindak pidana narkobam sedangkan Toisuta dan Titahelu terlibat disersi.

Baca Juga: Temuan BPK di Dewan Kota, Hari Ini Latuheru Diperiksa

Ohoirat menyebutkan, sepanjang tahun 2021 tercatat sudah 33 anggota polisi di lingkup Polda Maluku yang dipecat karena bermasalah.

“ 2021 ini total 33 anggota yang dipecat, jumlah ini terbanyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti ketegasan bapak Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya..

Tak hanya menindak tegas anggota bermasalah, Polda Maluku juga memberikan reward atau penghargaan terhadap anggota yang prestasi. Salah satu penghargaan diberikan kepada anggota Samapta Polda Maluku, Edwin Richardo Mangare yang telah berhasil membina anak-anak jalanan di Kota Ambon.

“Ini contoh nyata juga motivasi kepada anggota lain untuk menghindari segala bentuk pelanggaran dan melakukan hal positif. Seperti halnya yang dilakukan anggota Samapta Polda Maluku Edwin Richardo Mangare,” tuturnya. (S-45)