AMBON, Siwalimanews – Berkas 10 tersangka peram­pas jenazah Covid-19 sudah di­limpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon. Pelimpahan berkas tahap I para tersangka itu dilakukan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (21/7).

Sepuluh tersangka yang berkas­nya sudah diserahkan itu yakni  AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik melakukan bebe­rapa rang­kaian pemeriksaan antara lain pe­meriksaan saksi dan bukti iden­tifi­kasi lewat video di medsos yang mem­buktikan keterlibatan 10 ter­sang­ka dengan perannya ma­sing-masing.

“Untuk perkembangan kasus pengambilan jenazah sudah tahap I pada Senin (20/7) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT di Kejari Ambon,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, Ipda Titan Firmansyah, dalam rilis­nya kepada Siwalima Selasa (21/7).

Setelah pelimpahan berkas 10 tersangka ini kata Titan, kini pe­nyidik menunggu berkas tersebut diteliti oleh pihak kejaksan. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka tinggal dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kadis PU dan Kontraktor

Hasil Swab Negatif

Untuk diketahui, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi mengumumkan hasil swab dari 10 tersangka pelaku perampas jenazah Covid di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, dimana hasilnya negatif.

“Hasil swab 10 tersangka hasilnya negatif, Jumat (11/7) kemarin kita sudah sampaikan hasilnya kepada para              tersangka maupun keluarga tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya kepada Siwalima  melalui telepon selulernya Senin (13/7).

Kendati hasil swabnya dinyatakan negatif kata Kasat, masih terdapat sejumlah pemantauan untuk memastikan hasil tersebut.

“Sekalipun hasil negatif akan tetapi masih dilakukan pemantauan kembali untuk memastikan kalau hasilnya memang benar benar negatif,” tadasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai masing masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. Para tersangka ini selanjutnya menjalani protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan melaksankan uji swab yang dilakukan oleh Dinkes Maluku.

Kini hasil swab tersebut telah keluar dan telah diterima oleh Polresta Pulau Ambon guna penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja dokumen hasil swab para tersangka ini belum dibuka secara resmi oleh pihak Polresta, karena baru diterima hari ini.

“Swab sudah dilakukan oleh Dinkes Maluku, hasil fisiknya baru kita terima, sehingga belum saya buka, nanti setelah dibuka baru kita sampaikan hasilnya seperti apa,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/7) lalu. (S-45)