AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya melimpahkan kasus dugaan korupsi penya­lah­gunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekre­tariat Daerah Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Selain pelimpahan ka­sus tersebut, Kejari MBD juga melimpahkan ka­sus dugaan korupsi penge­lolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuwei, Kecama­tan Dawelor-Dawera Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, Penuntut Umum Kejari MBD yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra telah melimpahkan dua berkas perkara korupsi ter­sebut ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (1/11).

“Hari ini, Penuntut Umum Kejari MBD telah melimpahkan dua ber­kas perkara tersebut ke Penga­dilan Tipikor Ambon,” kata Wahyudi kepada Siwalima di Ambon.

Untuk perkara penyalahgunaan SPPD Fiktif Setda MBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama Tersangka Yohanias Zakha­rias yang merupakan bendahara pengeluaran.

Baca Juga: Penyerahan Enam Tersangka KPU Aru Mandek

Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan Pengelolaan DD dan ADD Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera atas nama ter­sangka Ever Kusuma Makupiola alias Ever selaku Sekretaris Desa, Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait selaku Bendahara Desa Watuwei, Hektor Farde Awewra alias Eto selaku mantan Bendahara Desa Watuwei 2017 dan Amus Akelly alias Amus selaku Supplier dalam belanja Desa T.A.2017.

Ditetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat daerah (Setda), Ka­bupaten MBD, Yohanes Zaka­rias ditetapkan sebagai tersangka.

Lelaki kelahiran 1978 itu dite­tapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Ma­luku sejak pagi sekitar pukul 10.30 WIT dan selesai sore hari.

Hal itu diungkapkan oleh kasi penerangan hukum dan humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerja­nya, Senin (23/10).

Menurutnya, Zakarias diduga bersama mantan Sekda MBD me­lakukan korupsi yang bersumber dari belanja langsung perjalanan dinas tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Penyidik telah menetapkan man­tan bendahara pengeluaran pada Setda MBD sebagai tersang­ka. Penetapan itu dilakukan se­telah melalui serangkaian peme­rik­saan,” ujarnya.

YZ juga diduga turut serta bersama mantan Sekda MBD Alfonsius Siamiloy melakukan tindak pidana korupsi penyalah­gunaan biaya langsung perjalanan dinas Setda  Kabupaten MBD tahun 2017 dan 2018.

Kata juru bicara Kejati Maluku ini, YZ selaku bendahara pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah, yang YZ lakukan dengan cara memasukkan nama peserta perja­lanan dinas dari golongan PNS dan non PNS dan para peserta ter­sebut tidak melaksanakan perjala­nan dinas tersebut, namun men­dapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh YZ kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah

Atas perbuatan tersangka dan mantan Sekda negara dirugikan senilai Rp1.565.855.600, berda­sar­kan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan Perwa­kilan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 18 November 2022.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Ta­hun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai­mana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto pasal 64 KUH­Pidana. (S-26)