AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melimpahlkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran ADD-DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/4).

Tiga tersangka itu diantaranya, mantan Raja Akoon AT, sekretaris, PT dan bendahara, TW. Perbuatan ketiganya merugikan negara mencapai Rp. Rp.492.657.370,00.
“Tim JPU Kejati Maluku, Junita Sahetapy telah melimpahkan berkas perkara penyimpangan DD/ADD Desa Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015-2017, pagi tadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dimaksud berupa tiga berkas atas nama tersangka AT, terdakwa IPT dan terdakwa TW.
“Adapun dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp.492.657.370,00. Jadi, ketiganya tinggal menunggu diadili saja,” katanya.
Dugaan korupsi ADD dan DD Akoon tahun 2015-2017 tergolong lama dalam pengusutannya. Untuk 2015, DD bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708. Kemudian tahun 2016 Rp 601.130.006 dan 2017 Rp 965.935.966.
Sedangkan untuk ADD dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.77.573, tahun 2016 sebesar Rp 101.310.090, tahun 2017 sebesar Rp499.741.966. (S-10)