AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, melimpahkan berkas perkara duagaan korupsi pembangunan pasar Langgur untuk dua tersangka berinisial DF dan RT ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Tadi sekitar pukul 14.00 WIT tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah limpahkan perkara tipikor pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ajit P Latuconsina kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (5/2).

Pelimpahan perkara tersebut kata Latuconsian, dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon untuk berkas perkara dan barang bukti dua tersangka yaitu DF selaku PPK dan RT selaku Konsultan Pengawas.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang / jasa, perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan.

“Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Latuconsina.

Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Sertifikasi Guru Malteng Tetap Jalan

Setelah pelimpahan perkara tersebut menurut Latuconsina,  maka penuntut umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangannya.(S-26)