AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota mulai menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pasca ditetapkannya daftar calon sementara oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 18 Agustus lalu, Bawaslu pun membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu mulai 21 – 23 Agustus 2023.

Alhasil, sejumlah partai politik pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu seperti di Bawaslu Kabupaten SBT, Kota Tual dan Kota Ambon.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yakni melalui mediasi.

Mediasi dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan, apabila tidak ada kesepakatan, maka dilakukan adjudikasi dan barulah diputuskan.

Baca Juga: Enam Jabatan Strategis di Polresta Ambon Bergeser

“Permohonan diajukan  ke Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota tiga hari kerja, sejak tanggal penetapan keputusan KPU dan/atau berita acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi,” ujar Subair kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/8).

Subair mengungkapkan, Bawaslu kabupaten/kota menangani sebanyak 4 permohonan sengketa proses pemilu yang dimohonkan oleh partai peserta pemilu sebagai pemohon yang tersebar di tiga kabupaten/kota.

Ketiga kabupaten/kota yang mengajukan PSPP, yakni Seram Bagian Timur diajukan oleh PDIP pada 22 Agustus, kemudian Kota Tual diajukan oleh PAN juga pada 22 Agustus  dan Partai Demokrat pada 23 Agustus, sedangkan Kota Ambon diajukan oleh Partai Nasdem pada 23 Agustus.

Semua permohonan tersebut telah diregistrasi, karena dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu kabupaten/kota sesuai Perbawaslu Nomor: 9 tahun  2022.

“Kabupaten SBT telah selesai melakukan mediasi pada Rabu, (23/8) dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon yaitu PDIP dengan termohon dalam hal ini KPU SBT,” jelasnya.

Sementara untuk Bawaslu Provinsi Maluku sejak  saat dibukanya loket permohonan tidak terdapat adanya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu baik dari bakal calon perorangan anggota DPD RI maupun dari partai politik peserta pemilu di tingkat provinsi.

Ia berharap anggota Bawaslu kanbupaten/kota yang baru dilantik segera beradaptasi dan mempelajari regulasi kepemiluan, terutama pengawasan dan penegakkan hukum pemilu dengan cepat, sebab kedepan Bawaslu harus menangani penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan peserta pemilu.(S-20)