AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Ma­luku masih menemu­kan adanya Daftar Pe­milih Sementara Hasil Perbaikan yang tidak memenuhi syarat jum­lahnya kurang lebih 3.715 data.

Hasil tersebut diperoleh berdasarkan pengawa­san yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota melalui Panwaslu Kecamatan serta Peng­awas Kelurahan mau­pun Desa di 11 daerah.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (15/6) mengatakan, 40 nama di­antaranya ternyata adalah anggota TNI aktif yang ter­sebar di Kota Ambon 1 orang, Kabupaten Maluku Tengah 11, Maluku Tenggara 4, Maluku Ba­rat Daya 1, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 8, dan Buru 4.

Tidak hanya itu, nama anggota Polri juga ditemukan sebanyak 7 orang dan tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 2, Seram Bagian Barat 4, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 1.

Sementara jumlah pemilih bukan penduduk setempat, sebanyak 110 orang, yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 107 dan Maluku Barat Daya 3.

“Jumlah pemilih dibawah umur juga ditemukan sebanyak 143 orang. Itu di Kota Tual 3, Kabupaten Ma­luku Tengah 130, Maluku Tenggara 7, Maluku Barat Daya 2, Seram Bagian Barat 2, Seram Bagian Timur 7, dan Kepulauan Aru 2.

Sedangkan pemilih pindah do­misili itu ditemukan 496 orang yang tersebar di Kota Ambon 2, Tual 2, Kabupaten Maluku Tengah 183, Maluku Tenggara 206, Maluku Barat Daya 61, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 5, Buru 11 dan Kepulauan Tanimbar 15,” rincinya.

Selain itu, jumlah pemilih ganda pun ditemukan sebanyak 1.350 orang, dan tersebar di Kota Ambon se­ba­nyak 94, Kota Tual 26, Kabupaten Maluku Tengah 120, Maluku Teng­gara 121, Maluku Barat Daya 46, Seram Bagian Barat 137, Seram Bagian Timur 53, Buru Selatan 409, Buru 117, Kepulauan Tanimbar 226, dan Kepulauan Aru 1 orang pemilih.

Sementara jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara, ditemukan sebanyak 15 orang yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 3, Maluku Tenggara 3, Buru 6, dan Kepulauan Aru 3 orang.

“Sedangkan untuk pemilih yang Memenuhi Syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, itu ditemukan sebanyak 544 orang, dan ini tersebar di Kota Tual 1, Kabu­paten Maluku Tengah 375, Maluku Barat Daya 42, Seram Bagian Barat 43, Kepulauan Tanimbar 67, dan Ke­pulauan Aru 16 orang. Dan jumlah perbaikan data pemilih, juga dite­mukan sebanyak 21 orang, itu di Kota Ambon 2, Kabupaten Maluku Te­ngah 10, Maluku Barat Daya 2, dan Kepulauan Aru 7 orang,” jelasnya.

Dengan masih ditemukannya data tidak memenuhi syarat atau TMS tersebut, pengawas pemilu mesti men­dapatkan dokumen terkait. Be­gitu pula dengan pemilih yang me­me­nuhi syarat, namun justru tidak ter­daftar dalam daftar pemilih, men­jadi acuan bagi Bawaslu Pro­vinsi Maluku untuk diteruskan kepada KPU Provinsi sebagai saran perbai­kan dalam pembersihan data pemilih.

“Pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal. Dan penyelenggara pe­milu mesti menjaga hak suara pemilih walaupun hanya bernilai satu suara,” tandasnya. (S-25)