AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi melantik 33 anggota Bawaslu kabupaten/kota se Maluku.

Pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota se Maluku terpilih periode 2023-2028 secara serempak dilakukan di Jakarta, Sabtu (19/8) lalu.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (21/8) menjelaskan, 33 anggota Bawaslu dilantik setelah Bawaslu mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan Timsel.

Berdasarkan putusan Bawaslu RI nomor: 70/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023 maka setiap kabupaten/kota telah terpilih tiga orang anggota Bawaslu.

“Hari Sabtu kemarin sebanyak 33 anggota Bawaslu kabupaten/kota se Maluku sudah dilantik di Jakarta dan mulai melakukan tugas sesuai tahapan pemilu,” ujar Subair.

33 orang anggota Bawaslu yang telah dilantik, masing-masing, Kabupaten Buru Selatan : Nikson Nurlatu, Robo Souwakil dan Rosvita Mukadar. Kabupaten Kepulauan Aru : Alan Roberto Jacabus, Novita Ohoiulun dan Yadi Salay.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Warga, Perindo Gelar Pengobatan Gratis di Taniwel

Kabupaten Kepulauan Tanimbar : Indra Maryo Pormes, Mathias Alubwaman dan Sani Sarimane. Kabupaten Maluku Barat Daya : Anthoni Sopacua, Marthinus Kerlely dan Sardi.

Kabupaten Maluku Tengah : La Amisuri, Roos Losia Kanikir dan Siti Nur Malawat. Kabupaten Maluku Tenggara : Alwi Al Hamid, Marselus Hungan dan Richardo Elsius Atus Somnaikubun.

Kabupaten Seram Bagian Barat : Elroy M.D Aulele, Muslan Kaledupa dan Salamun. Kabupaten Seram Bagian Timur : Achmad Kilwalaga, Hardi Kwaikamtelat dan Syaifudin Rumbory.

Selanjutnya, Kota Ambon : Alberth Johan Talabessy, Reinaldo Christofel Pattisina dan Suminar Setiati Sehwaky. Kota Tual :Habel Nixon Songjanan, Moh Sofyan Selamat Rahayaan dan Muhamad Taher Jamco. Kabupaten Buru : Epsus Kliong Tomhisa, Fathi Haris Thalib dan Taufik Fanolong.

“Pasca pelantikan itu seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota ini langsung diberikan orientasi tugas Bawaslu sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” pungkasnya. (S-20)