AMBON, Siwalimanews – Badan Reserse dan Kriminal Polri akan me­nentukan siapa calon tersangka kasus du­gaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual. Namun de­mikian, informasi di Polda Maluku menyebutkan, nama Walikota Tual, Adam Rahayaan yang paling bertanggungjawab da­lam kasus itu.

Kemungkinan Raha­yaan ada benarnya, se­bab gelar perkara da­lam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterli­batan pejabat sekelas kepala daerah.

“Kita sudah surati dan me­nunggu gelar perkara di Ba­reskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat di dae­rah,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan Selasa (11/1).

Kata Harold, setelah menyurat ke Bareskrim, kini pihaknya menunggu jawaban untuk waktu gelar perkara. “Kita masih koordinasi kapan gelar perkara akan dilakukan,”tandasnya.

Pernyataan Huwae yang baru menjabat Dirkrimsus ini tak jauh berbeda dengan pernyataan mantan Dirkrimsus Kombes Eko Santoso. Diakhir jabatannya sebagai Dirkrimsus, Santoso juga mengakui bahwa pengalihan gelar perkara kasus dikarenakan adanya dugaan keteribatan pejabat tingkat II.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Nahkoda KM Tanimbar Bahari

“Menyangkut pejabat tingkat II maka kami mohon pentujuk Bareskrim untuk memutukan bisa dilanjutkan atau tidak di Bareskrim,”pungkas Santoso.

Pernyataan dua pejabat Polda Maluku yang menangani kasus CBP Tual ini, lantas memberi signal terkait peluang Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka, mengingat peran Walikota Tual yang mengeluarkan surat darurat pangan sehingga Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 199.920 Kg dikeluarkan.

Sebelumnya, Pengusutan kasus CBP Kota Tual yang menyeret nama Walikota Tual akhirnya memperoleh titik terang setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 Milliar.

Kabar dari Polda Maluku menyebutkan, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg , dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kala itu, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi soal hasil audit yanh dikantongi penyidik membenarkannya.

Dirkrimsus mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Betul hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,”ungkapnya.

Ditanya soal kapan perkembangan kasus untuk penetapan tersangka, mengingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara didalamnya, perwira polisi dengan pangkat Tiga Melati dipundaknya ini mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses sebelum gelar perkara dengan Mabes Polri.

“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,”pungkasnya. (S-45)