Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengambil alih penanganan kasus dana Covid RSUD Izhak.Umarela di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.“Hingga kini prosee penyelidikan penanganan kasus ini belum dilakukan. Kejati masih menelaah dan menunggu hasil audit rutin dari Pemerintah Provinsi Maluku.“Namun disisi lain ada sinyalamen bahwa kasus ini akan ditutup.

Entah apa alasan hukumnya tetapi yang pasti publik menunggu transparansi dalam penanganan kasus ini oleh Kejati Maluku.“Disisi yang lain berbagai pihak juga mengharapkan agar Kejati Maluku serius menangani kasus ini dan tidak tebang pilih.“Hal ini wajar karena awalnya kasus ini ditangani Kejari Ambon, tetapi karena alasan banyak laporan juga yang masuk ke Kejati Maluku dan agar tidak tumpang tindih dalam penanganannya sehingga diambil alih oleh Kejati Maluku.

Diduga dana Covid RSUD Ishak Umarella ini disalahgunakan sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.“Sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan oleh Kejari Ambon. Bahkan lembaga korps Adhyaksa ini telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk mengaudit hasil kerugian negara dari kasus itu. “Sayangnya penanganan dugaan penyimpangan dana Covid RSUD dr Izhak Umarella ini belum tuntas, Kejati Maluku sudah mengambil alih.

Kejati Maluku memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan sebuah kasus korupsi yang ditangani baik pada tingkat kejari atau cabang di berbagai Kabupaten/Kota di Maluku. Tetapi proses penanganan juga diharapkan tidak berlarut-larut.“Berbagai kalangan meminta Kejati tidak tembang pilih dan masuk angin. Kasus lain di kejar sementara kasus -kasus yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah berlarut larut penangannnya.

Publik patut mengingatkan lembaga penegak hukum ini agar profesional dalam penanganannya. Bukan tidak beralasan tetapi masyarakat juga memiliki kewenangan untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.“Masyarakat berharap Kejati Maluku bertindak transparan dalam melakukan penyelikan dan penyidikan dan harus sesuai dengan aturan“Jika kasus dugaan korupsi dana Covid RSUD Umarella ini sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka harus ada perkembangan kasusnya dan bukan stagnasi bahkan tidak boleh tebang pilih atau melindungi siapapun yang diduga terlibat. Dan jangan sampai mandek di tengah jalan. “Jika hal ini terjadi maka tentu saja masyatakat yang juga memiliki kewenangan sebagai sosial control bisa saja mengugat Kejati Maluku.

Baca Juga: Berharap Kasus Korupsi Tuntas

“Kita tentu berikan apresiasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku. Kita berharap ada perkembangan kasus ini. Semoga (*)