AMBON, Siwalimanews – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Maluku Malut melakukan aksi demonstrasi di depan Gong Perdamaian, Senin (8/9).

Aksi demonstrasi ini dilakukan pihak Badko HMI untuk menuntut keadilan bagi Risman Soulissa yang dijerat dengan Undang- Undang ITE atas postingannya dimedia sosial.

Dalam perkembangan kasusnya Polresta Pulau Ambon telah meyerahkan tersangka Risman ke jaksa, bahkan proses saat ini tiba pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Pantauan Siwalimanews, massa aksi yang dikoordinir Nouval Fuat selaku korlap melakukan aksi damai di perempatan jalan slamet Riady atau tepat di depan Polsek Sirimau Senin (9/8).

Dalam aksi itu massa memprotes proses hukum yang terkesan terburu buru, mereka menilai ada tendensi mengingat Risman merupakan kader HMI yang melakukan aksi dalam memprotes pemerintah.

Baca Juga: Divonsi Bebas, Tanaya dan Laitupa Dipulangkan

“Polisi seharusnya tidak melihat postingan saudara kami sebagai pelanggaran, ini sama saja dengan upaya pengkerdilan kebebasan berpendapat, banyak yang melanggar UU ITE kenapa hanya saudara kami yang diproses hukum, penegakan hukum terkesan terburu-buru dan cepat melakukan proses hukum, oh iya, apa karena Risman adalah aktivis HMI yang membela kemanuasiaan?,” tanya Nouval.

Dirinya menyentil pernyataan Gubernur Maluku di ruang publik yang menyampaikan kata kata tidak etis atas aksi demonstrasi yang kerap dilakukan.

“Pernyataan Gubernur di ruang publik yang viral di medsos. Saya tidak tahu beliau pemimpin atau bukan, pernyataan di ruang publik tidak manusiawi, hal ini sangat merugikan kita aktivis. Apa yang disampsikan Gubernur melanggar undang-undang atau tidak,” tanya Nouval lagi.

Setelah melakukan aksi, di depan Polsek massa selanjutnya menuju ke Kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Hingga berita ini dipublikaiskan, massa HMI masih melakukan aksi di depan gerbang utama Kantor Gubernur.(S-45)