AMBON, Siwalimanews – Guna memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 di Kota Ambon, Babinsa Koramil 01/Baguala Kodim 1504/Ambon Serda Arys Lolo, terus galakan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di depan Gereja Nafiri Sion Larier Passo, Kecamatan Baguala, Jumat (23/7).

Serda Arys Lolo yang ditugaskan sebagai salah satu Babinsa Negeri Passo itu juga bersama-sama dengan Koorlap, David Passal (Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Ambon), Satpol PP Kota Ambon 4 orang, Dishub Kota Ambon 4 orang, Disperindag 1 orang, dan Polsek Baguala 4 orang.

Operasi Yustisi yang dilakukan itu menindaklanjuti Instruksi Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM berskala Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaraan Covid-19.

Tim operasi yustisi kali ini melaksanakan gelar pemeriksaan kelengkapan KTP, kartu Vaksin (minimal vaksin tahap I), pemeriksaan surat keterangan jalan dari desa/negeri/kelurahan setempat dan memberikan pemahaman kepada pelaku perjalanan baik roda dua maupun roda empat agar selalu menggunakan masker.

Menurut Serda Aris Lolo, hampir rata-rata semuanya membawa surat vaksin maupun SIM dan lainnya, namun demikian masih ada warga yang melanggar aturan untuk wilayah Maluku Tengah khususnya Desa Suli, Tial,  Tulehu dan Liang.

Baca Juga: Ditegur Mendagri, Gubernur Diminta Evaluasi Birokrasi

“Rata-rata mereka belum melaksanakan vaksin dan membawa surat keterangan,” ungkap Babinsa.

Lolo berharap dengan operasi yustisi PPKM yang ketat dimasa pandemi Covid-19 ini,  masyarakat yang masuk Kota Ambon atau yang keluar Kota Ambon menuju Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng agar mentaati peraturan yang berlaku masa PPKM ini.

“Harus lebih berhati-hati dan saling mengingatkan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yakni menerapkan 5 M, maka saya yakin Kota Ambon akan segera kembali ke zona kuning, syukur-syukur bisa Ke zona Hijau,” pinta Lolo.  (S-16)