JAKARTA, Siwalimanews – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Politikus senior Partai Golkar, Azis Samual, resmi ditahan polisi.

“Sudah, sudah ditahan mulai malam ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seperti yang dikutip dari, detik.com, Rabu (2/3).

Zulpan mengatakan, Azis Samual ditahan selama 20 hari ke depan. Ia juga menyebutkan, penahanan Azis Samual adalah subjektifitas penyidik.

“(Alasan ditahan) ya itu subjektifitas penyidik,” imbuhnya.

Tersangka
Sehari sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI

Dari alat bukti yang dimiliki, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada, Selasa (1/3) malam.

“Kami semua menetapkan selesainya kurang-lebih jam 16.00 WIB. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan tadi malam hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan,” jelas Tubagus.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual. Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan ditahan tidaknya akan ditentukan seusai pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Surat perintah penangkapan punya waktu 1×24 jam. Berarti kurang-lebih jam 19.45 WIB atau jam 20.00 WIB. Kita masih punya waktu 1×24 jam dari sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” jelasnya. (S-45)