AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat Samson Atapari, minta kepada semua stakeholder untuk tidak perlu mempersoalkan pengangkatan Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati SBB.

Permintaan ini disampaikan Atapari kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/5), merepons polemik pengangkatan Penjabat Bupati SBB yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Ia mengaku, memang saat ini terdapat opini yang mempertanyakan terkait dengan posisi Andi Chandra yang masih sebagai anggota TNI aktif dan dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira TNI aktif menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

Namun, harus diyakini pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati SBB tentunya telah melalui proses dan mekanisme yang ketat oleh Kemendagri.

Artinya, Kemendagri melalui timnya telah mempertimbangkan semua aspek hukum, khususnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira TNI/Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Besok, Empat Penjabat Kepala Daerah Dilantik

“Yang pasti hari ini telah dilantik penjabat upati dan walikota termasuk pak Andi Candra As’aduddin di SBB, maka kita minta jangan lagi dipolemikkan dengan statusnya,” tegas Atapary.

Ia menjelaskan, jika melihat teori hukum, maka ketika Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan syarat seseorang sebagai penjabat kepala daerah tetap harus ditindaklanjuti dalam bentuk UU yang dalam konteks saat ini presiden dan DPR belum memasukkan kedalam UU.

“Kemendagri pasti telah melihat semua aspek, artinya kalau melanggar tidak mungkin Mendagri mengangkat Andi Candra sebagai penjabat,” cetusnya.

Ditambahkan, dengan dilakukan pengambilan sumpah dan janji oleh Gubernur Maluku, maka semua polemik sudah harus diselesaikan, sehingga penjabat bupati dapat fokus untuk memajukan Kabupaten SBB kedepannya. (S-20)