AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku memutuskan meliburkan ASN dari aktivitas kerja di kantor, terhitung hari ini Kamis (19/3). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kendati tak menjalankan akti­vitas di kantor, namun mereka tetap mengerjakan tugas-tugas kedinasan dari rumah sampai dengan tanggal 31 Maret. Khu­sus untuk pejabat eselon II, III dan eselon IV tetap berkantor seperti biasa.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalam rangka pencegahan pe­nye­baran virus corona di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Dalam surat edaran gubernur itu, ditegaskan sejumlah hal di­antaranya, untuk menjaga ter­laksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemda Provinsi Maluku, maka seluruh ASN melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut; a) dapat menjalankan tugas kedinasan de­ngan bekerja dari rumah/tempat ting­gal (Work From Home). b) Pimpinan perangkat daerah harus memastikan seluruh pejabat struktural untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Kemudian c) Pengaturan penye­suaian sistem kerja diserahkan ke­pada pimpinan perangkat daerah dengan tidak mengurangi hak pega­wai berupa tambahan penghasilan. d) Dalam hal terdapat rapat/perte­muan penting yang harus dihadiri, pimpinan perangkat daerah dan DPRD serta ASN dalam melaksa­na­kan tugas kedinasan agar meman­faatkan sarana teleconference dan/atau video conference.

Baca Juga: DPRD Maluku Prihatin Kondisi Buano

Selanjutnya kedua, pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah. Ketiga, bagi seluruh ASN yang tetap melaksanakan tugas di kantor agar  tidak melakukan kegiatan/rapat yang bersifat pengumpulan orang. Me­nunda seluruh kegiatan dinas luar kota, antar kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau luar negeri.

Keempat, bagi seluruh ASN yang kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah wajib meme­riksakan diri pada fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan wajib melakukan karantina mandiri (social distancing) selama tiga hari.

Surat gubernur ini juga menin­daklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tertanggal 16 Ma­ret tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Upaya Pencega­han dan Penyebaran virus corona di lingkungan instansi pemerintah

Selain itu, juga Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2436/SJ terta­nggal 17 Maret 2020 tentang Pence­gahan Penyebaran virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang yang dikon­firmasi wartawan mengakui, terhi­tung Kamis (19/3) semua tugas-tugas kedinasan di­kerjakan oleh se­tiap ASN dari rumah masing-masing (work from home).

“Jadi ini bukan ASN diliburkan, te­tapi mereka mulai besok itu akan be­kerja dari rumah masing-masing,” jelas Kasrul, usai memimpin rapat tertutup dalam rangka membahas Surat Men­dagri tentang pencega­han dan penyebaran virus corona di lingkup pemerintah daerah, Rabu (18/3).

Khusus bagi ASN di Dinas Pen­dapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kata Kasrul, tetap masuk kantor seperti biasanya. Hal ini dika­renakan pelayanan kepada masya­rakat harus tetap berjalan.

Sementara untuk ASN eselon II, III dan IV yang usianya di atas 50 tahun, ibu hamil maupun yang sakit-sakitan dibolehkan tidak ke kantor.

“ASN mulai bekerja dari rumah masing-masing ini sampai dengan 31 Maret. Setelah itu akan dievaluasi lagi tentang kebijakan ini kedepan seperti apa,” jelas Kasrul.

Kasrul juga mengatakan, pejabat atau pegawai yang baru pulang dari luar daerah harus melapor dan mengkarantinakan diri di rumah.

Walaupun ASN bekerja dari rumah, kata Kasrul, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh atasan harus hadir di kantor.

“Yang kita harapkan walaupun bekerja di rumah, tapi tiba-tiba ada hal yang penting dan dipanggil oleh pimpinan ke kantor harus ke kantor agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Aktivitas Sekolah Diliburkan

Aktivitas belajar mengajar di SMK dan SMA di Kota Ambon juga ikut diliburkan terhitung, Kamis (19/3) hingga Selasa (31/3). “SMA dan SMK ikut kita liburkan mulai tanggal 19 Maret,” kata Kasrul.

Namun demikian, kata Kasrul, proses belajar tetap berjalan dari ru­mah, dan akan dipantau oleh guru. “Jadi aktivitas belajar tetap dipan­tau,” ujarnya.

Sebelumnya Walikota Ambon, Richard Louhenapessy memutuskan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah, dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Ambon, terhitung Selasa 17 Maret hingga Selasa 31 Maret.

Proses belajar akan berlangsung dari rumah. Langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona atau Covid-19.

“Libur sekolah berlaku mulai tanggal 17-31 Maret bagi tingkatan PAUD, TK, SD, SMP, itu bukan libur, tapi proses belajar mengajarnya dari rumah,” kata walikota, dalam ketera­ngan persnya di ruang rapat lantai II Balai Kota Ambon, Senin (16/3).

Walikota mengatakan, selama 14 hari sekolah diliburkan para siswa dilarang untuk bertemu secara berkelompok, dan juga dilarang mengunjungi rumah teman.

“Mereka dilarang untuk berko­munikasi satu dengan yang lain, dalam artian bahwa pergi secara berkelompok, mengunjungi teman punya rumah lalu bermain, sama sekali hal itu dibatasi, dilarang dan kita akan buat surat edaran kepada seluruh orang tua begitu,” jelasnya.

Kemudian para siswa juga dila­rang untuk mengunjungi tempat keramaian. Karena itu, orang tua diminta membatasi ruang gerak anak untuk keluar daerah.

“Yang kedua mereka juga diminta untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata, mall dan sebagainya itu, kita akan menghimbau pada orang tua untuk batasi dia. Nah demikian juga mereka dilarang untuk berpergian keluar daerah,” tegasnya.

Untuk proses belajar, kata wali­kota, akan melalui google program, dimana materi yang didapatkan berasal daru guru bidang studi atau wali kelas.

“Lalu nanti mata pelajarannya akan diatur dalam bentuk google pro­gram, itu baik lewat guru-guru kelas maupun guru mata pelajaran,” ujarnya.

Walikota menambahkan, orang tua akan diberikan travel form, yang mana berfungsi menyampaikan kegiatan apa saja yang dilakukan siswa ketika proses belajar di rumah.

“Nanti sebelum mereka masuk libur orang tua diharapkan akan menyampaikan formulir travel form. Jadi ada formulir yang disiapkan sekolah-sekolah tentang kegiatan anak-anak selama di rumah, supaya kita pantau, orang tua diharapkan menyampaikan laporan itu kepada sekolah,” tuturnya.

ASN Pemkot Juga Diliburkan

Pemkot Ambon juga telah me­nge­luarkan instruksi agar ASN bekerja dari rumah. Hanya pejabat eselon II, III dan IV yang tetap berkantor seperti biasa.

“Langkah ini diambil untuk menin­daklanjuti surat edaran dari Menteri PAN-RB Nomor: 19 tahun 2020 ten­tang penyesuaian sistem kerja apa­ra­tur sipil negara dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan pemerinta­han terta­nggal tanggal 16 Maret,” jelas Sekot Am­bon A.G Latuheru kepada warta­wan di Balai Kota Ambon, Rabu (18/3).

Latuheru menyatakan tidak ada libur, tetapi ASN bekerja dari rumah. “Sistem kerja ini bertujuan agar tidak banyak yang berkumpul dalam satu ruangan, guna untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelasnya. (S-39/Mg-6)