AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis terdakwa Linda Titioka alias Bong, dengan pidana 10 bulan penjara,

Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan cara melempar kursi ke korban yang baru berusia 3 tahun.

Sidang putusan itu berlangsung dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Feliks R. Wuisan didampingi dua hakim anggota, Essau Yerisitouw dan Jeny Tulak. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Andre Hara Rakil.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU Nomor 80 Ayat (1) U Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Vonis majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lili Helut yang menuntut terdakwa dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Sependapat dengan Putusan Hakim, Faradiba Ajukan Banding

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di depan rumah lorong Gereja Sinar, Kudamati, Selasa 14 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WIT. Kejadiannya bermula, saat terdakwa terlibat adu mulut dengan saksi Eni  yang merupakan ibu dari korban.

Tanpa alasan yang jelas, terdakwa langsung mengambil kursi plastik melempari saksi. Hanya saja, kursi tersebut tidak mengenai saksi, tetapi mengenai korban yang baru berusia 3 tahun.

Atas tindakan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka hingga keluar darah pada bagian kepala sebelah kanan.

Tidak terima tindakan terdakwa, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut di pihak kepolisian dan diproses hukum. (Cr-1)