AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri meragukan adanya kerja sama antara pemerintah provinsi dengan PT Bumi Perkasa Timur dalam pengelolaan Pasar Mardika.

Pasalnya, hingga saat ini PT Bumi Perkasa Timur belum mampu untuk menunjukkan dokumen Memorandum of Understanding dengan pemerintah Provinsi Maluku yang selama ini digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan diluar kewenangan mereka.

Untuk itu, Komisi III akan kembali melakukan rapat kerja menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan kerja sama PT Bumi Perkasa Timur dengan Pemerintah Provinsi Maluku akan menjadi substansi dalam upaya penyelesaian polemik Pasar Mardika.

“Kerja sama dengan PT BPT menjadi salah satu poin yang paling subtansi yang harus dibahas, tapi pertanyaannya kerja sama itu ada atau tidak, sebab sampai hari ini pihak PT BPT belum mampu menyerahkan MoU yang katanya itu ada,” ujar Alkatiri kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Jumat (24/3).

Menurutnya, PT Bumi Perkasa Timur harus menunjukkan kepada Komisi III terkait dengan dokumen MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku, sebab dalam memutuskan kewenangan penggolongan Pasar Mardika yang merupakan aset daerah, Komisi III harus melihat kedudukan hukum PT Bumi Perkasa Timur.

Baca Juga: PLN Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Alkatiri juga menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, padahal Pasar Mardika merupakan aset daerah Maluku yang harus diawasi oleh DPRD.

Pemrov Maluku kata Alkatiri tidak boleh mengesampingkan DPRD dalam pengambilan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah seperti pengelolaan pasar, karena DPRD berkepentingan untuk memastikan para pelaku pasar, khususnya pedagang kecil tetap diberdayakan.

“Salah satu kendala kami karena kami tidak mengetahui poin-poin dalam MoU dan ini kesalahan dari Pemprov, karena DPRD tidak dilibatkan, padahal ini pasar yang merupakan jantung ekonomi daerah,” kesalnya.

Politisi PKS Maluku ini pun memastikan, pihaknya akan mendudukan persoalan Pasar Mardika secara jelas, sehingga tidak membiarkan para pelaku pasar khususnya pedagang kecil tertindas.(S-20)