AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menilai, harga barang tinggi di Pasar Mardika disebabkan juga karena banyaknya pungutan liar (Pungli).

Praktek pungli ini, lanjut Alkatiri sebagai salah satu factor pemicu terjadinya kenaikan harga barang, dan sayangnya Pemkot Ambon didu­ga membiarkan praktik ini terus terjadi di pasar Mardika. “Kenapa harga bahan pokok di Mar­dika naik ka­rena diduga adanya pembiaran yang dilakukan Pemkot terhadap pungli yang membebankan para pe­dagang,” ujar Alkatiri kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Selasa (21/3).

Menurutnya, salah satu temuan yang didapatkan dalam rapat sebe­lumnya yang digelar Komisi III ber­sama dengan Pemprov, Pemerintah Kota Ambon dan para pedagang Pasar Mardika yakni  begitu banyak pungli yang dibebankan kepada para peda­gang di Pasar Mardika. Dikatakan, sangat naif jika Pemkot Ambon mengabaikan pungli yang terjadi di pasar Mardika dan me­ngatasnamakan Pemerintah Kota Ambon, sebab dalam kedudukannya Pemerintah punya perangkat regulasi yang mampu meminimalisir kejahatan di pasar.

Pemerintah Kota Ambon, lanjut dia, sejak awal ketika terjadi keja­hatan berupa pungli terhadap para pedagang mestinya, mengambil langkah tegas dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum bukan sebaliknya, membiar­kan hal ini terjadi sebab sangat naif juga jika pembiaran pungli yang mengatasnamakan kerja sama dengan Pemprov Maluku.

Jika pemerintah Kota Ambon melakukan pengabaian terhadap kejahatan pungli terus terjadi di pasar Mardika, maka sesungguhnya Pemerintah Kota Ambon juga se­dang melakukan kejahatan yang mengorbankan masyarakat kecil.

Alkatiri menambahkan, Komisi III akan mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan kekisruan yang terus terjadi di pasar Mardika, dengan menggelar rapat lanjutan menindaklanjuti pertemuan sebe­lumnya di pekan lalu.

Pembahasan Ditunda

Untuk diketahui, Rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku bersama pihak terkait guna membahas permasala­han di Pasar Mardika, Selasa (14/3) akhirnya ditunda walaupun selama delapan jam proses rapat tersebut berlangsung.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/3) menjelaskan, penundaan pembahasan persoalan pasar Mardika dilakukan karena menyangkut kewenangan pengam­bilan keputusan.

Walaupun, DPRD Maluku telah mendengar saran pandangan dari se­tiap instansi, baik Pemerintah Kota Ambon, Biro Hukum, Dinas Per­industrian dan Perdagangan serta pihak terkait di pasar Mardika, namun harus menghadirkan pihak yang bertanggung jawab atas pe­ngelolaan guna memutuskan kewe­nangan pengelolaan kawasan Mardika.

“Kawasan Mardika itu terkait dengan terminal dan pasar dan pasar, dimana ada aset milik Pemprov yang dikelola oleh Pemkot misalnya, tipe terminalnya itu provinsi pengelolanya diserahkan kepada Pemerintah Kota, tapi Pemprov telah melakukan MoU dengan pihak ketiga maka semuanya harus kita bicarakan secara baik, karenanya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan Sekda dan Kepala BPKAD,” ungkap Watubun.

Menurutnya, DPRD Maluku tidak menghendaki adanya persoalan baru di pasar Mardika karenanya perlu dibicarakan secara matang ter­kait dengan batas-batas kewena­ngan Pe­merintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku agar publik dapat mengetahui duduk persoalan.

Watubun menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi, sebab semuanya adalah masyarakat Maluku yang harus dilindungi hak-haknya secara utuh.

“Kita ingin semua penataan kawasan pasar Mardika dilakukan secara bertanggung jawab karena yang kita harapkan adalah, para pedagang itu mereka gembira karena memperoleh hak-kak dan kewajiban yang sama didalam hukum dan pemerintahan terkait dengan kebijakan pemerintah baik provinsi maupun Kota Ambon,” tegas Watubun.

Olehnya, rapat dengar pendapat ditunda selama satu pekan kedepan sambil menunggu Komisi III selesai melakukan pengawasan di Kabupaten Maluku Barat Daya, dan setelah DPRD akan mengundang Sekda Maluku untuk diambil keputusan terkait dengan persoalan kewenangan pengelolan Mardika.

Politisi PDIP Maluku ini pun berharap, semua pihak dapat mena­han diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan siapapun, sehingga Pemkot Ambon tidak melaksanakan kewenangan dengan setengah hati karena adanya tekanan.

“Jadi tidak boleh ada  yang saling menyandera, jadi kita berharap ada­lah semua  dengan kegembiraan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan itu dengan baik dan benar,” pintanya. (S-20)