AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku melalui Ditres­krimsus  diingatkan un­tuk serius mengungkap­kan kasus dugaan pe­nyalahgunaan insentif tenaga kesehatan di RSUD Haulussy Ambon.

Pasalnya, dugaan penyim­pangan terhadap upah tenaga kesehatan te­lah nyata jika anggaran dicairkan, tetapi digu­na­kan tidak untuk mem­bayar upah nakes.

Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija menegas­kan, jika ada temuan anggaran insentif nakes telah dicairkan tetapi digunakan untuk ke­giatan lain, maka secara nyata telah ada indikasi penyalah­gunaan anggaran.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kata Noija tidak boleh menunggu lama untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya persoalan tersebut.

“Bagi saya ini sudah nyata tinggal kita menunggu keberanian dari penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dikonfrontir agar jelas semuanya,” ujar Noija.

Baca Juga: Polisi Bidik 31 M Dana Sertifikasi Malteng, Ribuan Guru Menjerit

Menurut Noija untuk membong­kar kasus dugaan korupsi sangat dibutuhkan keseriusan dari pe­nyidik, sebab masyarakat sampai dengan saat ini menunggu tindak lanjut dari penyidik.

Noija menegaskan, jika saksi yang dipanggil tidak datang setelah dipanggil secara patut maka Pe­nyidik harus tegas bersikap dengan memanggil paksa agar proses penyidikan kasus ini tidak berjalan ditempat.

“Kalau sudah dipanggil secara patut sesuai KUHAP tapi tidak datang maka panggil paksa harus dilakukan agar proses ini terus berjalan dan tidak tinggal ditempat,” tegas Noija.

Noija menambahkan, semua warga negara termasuk para pejabat wajib menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik, artinya ketika dipanggil wajib datang sebab jika tidak dapat dianggap sebagai per­buatan menghambat proses hukum. Disinilah sikap tegas penyidik dibutuhkan.

Terpisah, Praktisi Hukum Djidion Batmomolin juga mengingatkan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tegas dan serius dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan in­sentif tenaga kesehatan di RSUD Haulussy.

Kata Batmomolin, persoalan insentif nakes di RSUD Haulussy tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan tegas dalam bentuk penegakan hukum, sebab kasus tersebut menyangkut hak tenaga kesehatan.

“Kalau bukti penyimpangan sudah dikantongi maka penyidik harus serius dan tegas dalam me­ngungkapkan kasus ini,” tegasnya.

Penyidik kata Batmomolin tidak perlu menunggu lama untuk meng­ungkap kasus ini, sebab pencairan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan suatu bentuk penyimpangan yang harus diusut.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, kami tentunya berharap adanya keseriusan dari penyidik untuk membongkar kasus ini agar ada kepastian hukum,” cetusnya.

Penyimpangan Nyata

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khu­sus Polda Maluku diminta mengusut tuntas dugaan penyimpangan upah tenaga kesehatan RSUD Haulussy.

Akademisi Hukum Unpatti, Re­mon Supusepa menilai ada pe­nyimpangan dalam kasus upah nakes di RSUD Haulussy yang harus mendapatkan perhatian serius penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dijelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah biasanya anggaran dirancang sesuai dengan belanja pada pos masing-masing.

Artinya, realisasi terhadap ang­garan tersebut harus diterima oleh tenaga kesehatan dan bukan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam rancangan.

“Kalau ada pos anggaran untuk upah nakes tapi tidak diterima nakes, maka itu merupakan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan,” tegas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (18/1)

Menurutnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku harus mem­berikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Salah satunya dengan meminta dilakukan audit baik secara internal maupun eksternal guna menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Karena ini dianggap sebagai penyalahgunaan atau penyimpangan maka audit baik internal maupun eksternal harus dilakukan, sebagai bukti awal bahwa ada kerugian keuangan Negara dalam penyimpangan upah nakes itu,” jelasnya.

Hasil audit dari BPK, BPKP atau Inspektorat kata Supusepa dapat digunakan untuk membuka secara terang benderang persoalan penggunaan anggaran upah nakes di RSUD Haulussy. “Ditreskrimsus Polda Maluku harus bisa membuka dan menemukan ada penyimpa­ngan atau penyalahgunaan yang dilakukan di RSUD Haulussy terhadap upah nakes itu,” tuturnya. (S-20)