NAMROLE, Siwalimanews – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy (ANAK KAMPONG/AJAIB) resmi melaporkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati dan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) karena diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Pasangan AJAIB datang membawa 3 laporan dan 1 Surat Pemberitahuan dan Permohonan, Kamis (15/10) dengan didampingi Ketua Tim Pemenangan, Sami Latbual serta lima Tim Hukumnya, yakni Vence Titawael (Ketua), Barbalina Matulessy, Ervina Humasan, Ahmad Nurlatu dan Indra Tasane.

Selain itu, turut didampingi juga oleh dua tim pemenangan AJAIB lainnya yang juga fungsionaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan, yakni Sunardi Gurah Mamulati dan Betsy Anna Salomi Tasaney.

Mereka tiba di Kantor Bawaslu dengan membawa tiga laporan dengan nomor 01 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020  perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan Terlapor/Teraduh ialah Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati.

Kemudian laporan dengan nomor  02 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020 perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan Terlapor/Teraduh ialah Masri Mamulati selaku Camat Kepala Madan.

Baca Juga: Bawaslu Bursel Layangkan Surat Peringatan ke Bupati

Selanjutnya 03 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020 perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan pasangan nomor urut 3, yakni Safitri Malik Soulisa selaku Calon Bupati dan Gerson Eliaser Selsily selaku Calon Wakil Bupati dengan akronim SMS-GES sebagai Terlapor/Teraduh.

Serta surat 06/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal Pemberitahuan dan Permohonan.

AJAIB dan timnya diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri dan sejumlah stafnya.

Setelah menerima laporan AJAIB dan timnya, Ketua Bawaslu kemudian menyerahkan tiga formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/LP/PB/Kab/31.11/X/2020 serta Tanda terima Pemberitahuan dan Permohonan.

Calon Wakil Bupati Bursel, Zainudin Booy kepada wartawan diselah-selah penyampaian laporan itu mengaku bahwa laporan yang disampaikan merupakan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan Tim Hukim AJAIB.

“Jadi Katong resmi dari Tim Anak Kampong telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu terkait dengan beberapa pelanggaran yang tim hukum temukan di lapangan,” kata Booy.

Ia berharap laporan yang telah diterima oleh Bawaslu dapat ditindaklanjuti secepatnya sesuai aturan yang berlaku, karena ada potensi pihaknya akan menyampaikan laporan-laporan berikutnya jika ada praktek-praktek dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Katong berharap Bawaslu bisa merespon ini secara cepat ya karena kemungkin  besok lusa kita punya temuan-temuan yang akan kita laporkan sehingga kami minta laporan awal ini lebih cepat disikapi untuk kemudian Katong bisa maju untuk laporan-laporan berikut,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang dimintai keterangannya usai menerima laporan AJAIB itu enggan untuk berkomentar. Ia hanya melambaikan tangan sambil berjalan meninggalkan sejumlah wartawan.  (S-35)