ANGGOTA DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin geram dengan kebijakan penempatan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi, yang didasarkan pada suka dan tidak suka.

Pasalnya, dari kebijakan tersebut telah mengakibatkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penataan birokasi terjadi karena mengesampingkan aturan.

“Saya mengingatkan sekretaris Daerah yang saya hormati dan saya cintai, bahwa akibat dari kebijakan-kebijakan birokrasi pergantian mutasi akibat dari kita simpulkan dalam like and dislike telah mengakibatkan banyak persoalan di Maluku,” ujar Rovik dalam paripurna LKPJ Gubernur, Kamis (5/5).

Dijelaskan, per hari ini terdapat begitu banyak aparatur sipil negara yang eselonnya tinggi harus menjadi bawahan bagi ASN yang eselonnya rendah dan hanya terjadi di Maluku.

Bahkan, akibat dari kebijakan yang tidak dilakukan dengan baik telah menimbulkan penumpukan sejumlah ASN pada Dinas Perpustakaan dan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku.

Baca Juga: Gubernur Dingatkan tak Gegabah Ganti ASN

“Apa-apaan ini, ada ASN yang esalonnya tinggi harus menjadi bawahan bagi esalonnya lebih rendah dari dia, buktinya kalau mau dilihat dia bertumpuk di perpustakaan dan badan perbatasan,” kesalnya.

Menurutnya, Sekretaris Daerah dan BKD mestinya melakukan mutasi pejabat sesuai dengan kinerja dan kebutuhan sebab menjadi seorang pejabat eselon berbeda dengan menjadi anggota DPRD.

“Pejabat dilatih, dididik, ikut PIM kepangkatan dan sebagainya, tapi prestasi pejabat yang miliki itu hari ini, tidak ada gunanya, apalagi kepala BKD sudah pindah menjadi kepala inspektorat, penempatan perpindahan,” ungkap Rovik.

Pergantian pejabat kata Rovik memang merupakan hak konstitusional Gubernur tetapi harus dilakukan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bukan suka atau tidak suka.

Karenanya sebagai pejabat pembina kepegawaian, Gubernur dan Sekda mengembalikan marwah pejabat eselon yang ditempatkan pada Dinas Perpustakaan dan Badan Pengelola Perbatasan. (S-20)