AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang di mark up.

Tim penyidik Kejari Ambon mene­mukan bukti mark up dalam peng­gunaan anggaran rutin Dinas Komu­nikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Salah Gunakan Visa, WNA Belanda Ditangkap

Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Andhry­ansah melakukan penyelidikan ka­sus terse­but, sehingga pada Kamis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kita telah ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan angga­ran rutin Dinas Komunikasi Infor­masi Dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 dan penga­daan Command Center Kota Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khu­sus, Eka Palapia, Kasi Intel, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon, Belakang Soya, Jumat (13/10) menjelaskan, pada Tahun Ang­garan 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Komu­nikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115. 954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12.538. 474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak ter­kait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Katanya, tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitan­si, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-ke­giatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban.

Dari temuan tersebut, lanjut Ka­jari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

“Kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” tandas Kajari

Kejari menyebutkan sejumlah bukti yang ditemukan yaitu, per­tang­gungjawaban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan sebesar Rp299.746.024, dengan harga per meter sebesar Rp65.085.

Namun setelah dilakukan klari­fikasi terhadap percetakan tersebut ternyata, harga yang diberikan ke­pada Dinas Infokom per meter se­besar Rp32.500, sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp47.390.899.

Selanjutnya, pertanggungjaw­ban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu per­cetakan TC sebesar Rp32.802.840, dengan harga per meter yaitu se­besar Rp65.085, namun setelah dila­kukan klarifikasi terhadap perceta­kan TC ternyata harga yang diberi­kan oleh Dinas Infokom per meter sebesar Rp32.500, sehingga total uang yang diterima Rp16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak di­terima oleh TC sebesar Rp16.422. 840.

Selain itu terdapat program peng­gunaan anggaran pengelolaan infor­masi dan komunikasi publik peme­rintah daerah kabupaten dan kota khususnya, kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemot­retan (feature) bulan Maret s/d Agus­tus 2021 dengan total pertang­gung­jawaban sebesar Rp45.000.000.

Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum berupa penye­waan zoom meeting sebesar Rp 18.000.000, kegiatan belanja sirine launching sebesar Rp5.000.000 dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launching sebesar Rp7.500.000,

Namun setelah dilakukan klari­fikasi kepada GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa, GWS tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban terse­but, serta tidak pernah menanda­tangani kuitansi dan nota tersebut.

Berikutnya, program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi public pemerintah daerah kabupaten dan kota khusus­nya belanja langsung Insentif te­naga operator dan jaringan sebesar Rp12.000.000, dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selisih yang tidak diterima oleh penerima yaitu Rp8.000.000.

Kemudian penggunaan anggaran kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten dan kota khu­susnya belanja jasa tenaga pelaya­nan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp36. 000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara, ternyata uang tersebut diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran dan uang ter­sebut dipergunakan untuk pemba­yaran THR natal tahun 2021 bagi pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.

Selanjutnya, penggunaan angga­ran administrasi umum perangkat daerah khususnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata, uang tersebut diserahkan kepada KPA sehingga tidak ada pembelanjaan ATK.

Kajari juga menyebutkan, peng­adaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Ta­hun Anggaran 2021 ditemukan pe­kerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Dari temuan tersebut, lanjut Ka­jari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami.

“Kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” tandas­nya.

Kajari menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini, namun saya belum bisa mengatakannya sekarang,” tegas­nya.

Ditambahkan, setelah ini tim penyidik Kejari Ambon akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan, dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” ujarnya.

Geruduk Pemkot

Tim penyidik Kejari Ambon, Kamis (11/10) siang datang dipimpin Kasi Pidsus, Demianus Eckhart Palapia didampingi lima jaksa lainnya, langsung memeriksa fisik proyek command center Pemkot Am­bon di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, yang ada di lantai IV Balai Kota.

Selain itu mereka juga memeriksa dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan tersebut berlang­sung sejak pukul 14.00 WIT dan berakhir pada pukul 15.30 WIT.

Saat mendatangi Kantor Dinas Kominfo para penyidik Kejari Ambon diterima oleh Kadis Kominfo Joy Adriaansz, bersama Kepala Bi­dang TI Persandian Statistik, Kepala Seksi Persandian dan Petugas Pra­nata Komputer Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian.

Kasi Intel Kajari Ambon, Ali Toatubun yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui sambungan selulernya membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, tim penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pe­nya­lahgunaan DIPA Dinas Komu­nikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kasi Intel, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen tuntaskan kasus com­-mand center bernilai Rp2,5 miliar.

“Kegiatan pemeriksaan tadi terkait proses pemeriksaan dalam tingkat penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan DIPA Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, tim bertemu langsung dengan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz didampingi Kepala Bidang TI Persandian Statistik, Kepala Seksi Persandian dan Petugas Pranata Komputer Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian,” ungkap Kasi Intel.

Dikatakan, usai pemeriksaan hasil tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon selesai pukul 15.30 WIT selanjutnya hasil Pemeriksaan tim dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim penyidik,” ujarnya.(S-26)