AMBON, Siwalimanews – Bau busuk korupsi tercium di proyek pembangunan gedung perkuliahan Fakultas MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura yang dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pekerjaan yang fantastis mencapai Rp 60.985.000.000.

Gedung yang belum lama ini diresmikan, tenyata menyisakan sejumlah masalah pada fisik bangunan tersebut.

Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Ambon, dimana terdapat sejumlah pelanggaran yang membuat fisik bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Selain itu juga, proses lelang proyek tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Kalau turun lapangan kita bisa lihat masih ada puing puing pekerjaan yang ambruk, kita sudah punya bukti awal tentang adanya sejumlah penyimpangan pada proses pekerjaan tersebut, dan secara perbuatan melanggar hukum perkerjaan proyek ini banyak menyalahi aturan pada proses pelelangan,” ungkap Kajari Ambon Fritz Nalle dalam keterangan persnya di aula Kantor Kejari Ambon, Rabu (28/7).

Tak hanya mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Kejati juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapat titik terang dalam kasus ini.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Pemkot Diminta Salurkan Bansos

“Kurang lebih 11 saksi yang sudah kita mintai keterangan diantaranya, Kepala Balai berinisial HK, PPK, Kasatker, BP2JK, Balai Lelang  serta beberapa saksi dari pihak Unpatti, serta rekanan,” jelasnya. (S-45)