AMBON, Siwalimanews – Setelah ditunda sekitar tiga pekan, sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan terdakwa Abdi Shehaan yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, akhirnya dilanjutkan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dipimpin oleh Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1).

Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya Munir Kairoty, sidang tersebut juga disaksikan oleh keluarga terdakwa dan juga keluarga korban Rafli Rahman Sie.

JPU Endang Anakoda dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Rafli Rahman Sie sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,“ pinta JPU Endang Anakoda dalam tuntutannya.

Baca Juga: Sekda: Inflasi di Kota Tual Lebih Tinggi dari Nasional

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada (10/1) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, dimana ada pihak keluarga korban tak puas dengan tuntutan JPU.

“Ose (kamu) bebas sudah,” teriak salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.(S-26)