AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meng­kritik kebijakan mana­jemen RS Haulussy kem­bali mengabaikan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Insentif tenaga kesehatan sudah disepakati ber­sa­ma dan hanya me­nunggu ditandata­ngani untuk dibagikan, mendadak dibatalkan dengan alasan presen­tasi pembagian harus diubah.

“Terkait dengan pembagian dana jasa Covid di RS Hau­lussy sesuai juknis yang prosesnya panjang akhirnya disepakati 50:50, dan sudah ditandatangani tinggal diba­gikan. Tiba-tiba Jumat kema­rin dibatalkan dan dirubah menjadi 40 persen ke nakes dan 60 ke manajemen,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (27/2).

Menurutnya, presentasi pemba­gian jasa Covid-19 ini telah dibica­rakan secara matang dan disepakati. Artinya tidak ada masalah sehingga wajib ditindaklanjuti oleh mana­jemen RS Haulussy.

Kata dia, DPRD sejak awal telah menyampaikan jika persoalan hu­tang RS akan diselesaikan dengan meli­batkan Pemerintah Provinsi, sebab tidak mungkin RS Haulussy dibiarkan sendiri dalam menyele­saikan hutang.

Baca Juga: BKP-BTR dan Polda Maluku Jalin Kerjasama

“Soal hutang di RS ini nanti kita selesaikan dengan Pemda, karena kalau mau memikul sendiri termasuk kita akan mengundang pihak terkait dengan hutang untuk supaya pelayanan dirumah sakit bisa jalan dengan baik,” tegasnya.

Rovik menegaskan, manajemen RS Haulussy wajib menjalankan kese­pa­katan awal sebab, para tenaga kesehatan telah melayani dengan mempertaruhkan keselamatan maka tidak ada pilihan lain selain wajib me­nindaklanjuti kesepakatan bersama.

“Kasihan ini hak orang, maka jasa mereka harus dibayar anggaran 38 miliar dan dibagi dua, jadi kita akan panggil usai pengawasan agar segera dibayarkan,” pintanya.(S-20)