AMBON, Siwalimanews – Hanya butuh waktu satu bulan Direktorat Satuan Narkoba Polda Maluku, berhasil mengungkap 8 kasus penyalagunaan narkotika di wilayah Kota Ambon. Pengungkapan ini terhitung sepanjang bulan Februari 2023.

“Untuk Februari saja ada 8 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Maluku, dimana dari kasus ini terdapat 8 tersangka yang juga diamankan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Selasa (14/3).

Ohoirat menuturkan 8 kasus yang berhasil diungkap masing-masing, penangkapan yang dilakukan terhadap pria berinisial SDP alias caken yang dilakukan di Jalan Perumtel Gunung Nona pada 2 Februari lalu.

“dalam penangkapan ini dari tangan tersangka SDP alias caken, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu,” beber Ohoirat.

Selanjutnya kata Ohirat, pada 9 Februari, polisi berhasil mengamankan Welpi Riri alias Elizer di kawasan Pulaugangsa, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon. Pelaku diamankan berserta barang bukti 1 paket ganja. Kemudian, ditanggal 13 Februari, giliran Jusran Muhamad yang dimankan dengan barang bukti sabu, ia diamankan tim Ditresnarkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, TNI dan Polri di Maluku Lakukan Gathering

Keseokan harinya atau, tepat 14 Ferbruari, giliran Muhamad Reza Lukmam yang diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis di kawasan kebun cengkeh, selanjutnya pada 20 Februari, polisi mengambkan Jin Stevano Enel di halaman parkir Kantor JNT, dari tangan pelaku diamankan barang bukti tembakai sintetis.

Tersangka lainnya yakni Pier diamankan pada 21 Februari dengan barang bukti 2 paket ganja yang dikemas dalam platik klem bening berukuran kecil. Masih ditanggal yang sama, polisi berhasil mengamankan Steven, yang merupakan anggota Polri. Ia diamankan di Penginapan Suli Indah saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

“Kemudian ditanggal 22 Februari, polisi berhasil mengamankan Robert Erens Matulessy. Matulessy yang merupakan DPO kasus narkoba ini berhasil diamankan di kawasan farmasi atas dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” urai Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan, ke-8 pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk mengusut apakah mereka terlibat dalam jaringan narkotika atau tidak, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus-kasus ini masih dilakukan pengembangan lanjut, nanti kita lihat apakah ini pengedarka atau penguna saja,” tandas Ohoirat.(S-10)