AMBON, Siwalimanews – Tujuh tahun sudah rumah potong hewan di Desa Tawiri dibangun di zaman Pemerintahan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dibiarkan tak terawat.

Untuk membangun RPH, Pemkot Ambon mengelontorkan 7 miliar rupiah guna menyelesaikan pembangunan gedung utama kantor kandang, garasi, instalasi pembuangan air limbah serta parkiran tahun 2015.

Rencananya tahun 2019, RPH sudah mulai difungsikan dan tidak ada lagi pemotongan hewan di kawasan Pasar Mardika, namun kenyataan hingga pertengahan tahun 2023, belum juga difungsikan.

Dinas Pertanian beralasan kalau pagar beton sebagai pembatas antara RPH dengan pemukiman warga harus dibangun dan kembali menganggarkan Rp300 juta.

Menangapi permasalahan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay kepada wartawan mengaku hasil koordinasi dengan pemkot, terkendala soal pagar pembatas.

Baca Juga: Kapolda Maluku Batalkan Tiga Personel Naik Pangkat

“Setelah dikoordinasi, kendala utama belum difungsikannya RPH soal pagar pembatas itu,” ungkapnya.

Ia berharap usulan Dinas Pertanian terkait pembangunan pagar membutuhkan anggarannya Rp300 juta di tahun ini harus segera direalisasikan,

“Anggarannya sudah masuk, tinggal menunggu proses lelangnya. Kemungkinan Agustus atau September proses lelangnya, terangnya. (S-25)