MASOHI, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi Vecktor Mailoa menuntut tiga terdakwa masing masing, Freud Riky Apituley, Fence Purimahua dan Abdullah dengan hukuman pidana 2 tahun penjara denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Vector Mailoa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Masohi, Selasa (12/5) yang dipimpin Majelis Hakim yang dikeyuai oleh Agus Hardianto dan didamping Hakim Anggota masing-masing Rifai Tukuboya dan Mawardi Rifai.

Tim JPU masing masing Vecktor Mailoa, Wilem Mairuhu dan Siti Martono dalam tuntutannya menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana yang diatur Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Kepada terdakwa Fence Purimahua dan Freud Riky Apituley JPU menerapkan pasal 98 ayat 1 Jo pasal 19 huruf b. Sementara terdakwa Abdullah, dikenakan pasal 87 ayat 1 huruf a, junto pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

“Terdakwa Fence Purimahua terbukti melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana yang didakwakan melanggar pasal 98 ayat 1 junto pasal 9 huruf b, terdakwa Freud Riky Apituley terbukti melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana didakwakan melanggar pasal 98 ayat 1 junto pasal 9 huruf b. Terakwa Abdullah terbukti melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana didakwakan melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a junto pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013,” jelas JPU.

Baca Juga: Dishub Aru bagi Masker ke Pengemudi Angkot

TIM JPU yang dipimpin Vector Mailoa itu minta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara atas perbuatan mereka. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (14/5) dengan agenda pembelaan

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut para terdakwa didampingi kuasa hukum Rony Samloy, Ony Letelay dan dua rekannya.(S-36)